Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Fatukanutu: Korban Bicara dan Visum Menjadi Petunjuk

Rabu, 2 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chris Bani

Chris Bani

Penulis: Advokat Chris Bani, S.H (Kuasa Hukum Korban)

KUPANG,- Ada kejahatan yang terjadi di tengah keramaian, disaksikan banyak orang, bahkan terekam kamera. Tetapi ada pula kejahatan yang terjadi dalam ruang tertutup, jauh dari pandangan orang lain, tanpa kamera dan tanpa seorang pun yang dapat memberikan kesaksian langsung.

Dugaan kekerasan seksual di Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang pada Agustus 2026 lalu harus dilihat dalam konteks tersebut. Ketiadaan saksi mata dan rekaman bukan fakta yang boleh langsung diterjemahkan sebagai tidak adanya tindak pidana. Justru sebaliknya, kondisi demikian menuntut penyidik bekerja lebih cermat, lebih ilmiah, dan lebih dalam untuk menemukan rangkaian bukti yang dapat menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara seperti ini, jangan sampai hukum terjebak pada pertanyaan sederhana: “Siapa yang melihat?” Pertanyaan yang seharusnya dikedepankan adalah: “Bukti apa yang dapat ditemukan untuk menguji keterangan korban dan menjelaskan peristiwa yang dilaporkan?” Sebab kekerasan seksual sering kali berlangsung tanpa saksi langsung. Apabila hukum selalu mensyaratkan adanya orang lain yang melihat atau mendengar secara langsung, maka banyak perkara kekerasan seksual yang sejak awal akan kehilangan kesempatan untuk dibuktikan. Karena itulah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan pengaturan khusus mengenai pembuktian dan kedudukan keterangan korban dalam perkara kekerasan seksual.

Dalam konteks kasus Fatukanutu, keterangan korban harus ditempatkan sebagai bagian penting dari konstruksi penyidikan, bukan sekadar laporan yang kemudian menunggu hadirnya saksi mata. Keterangan tersebut harus diuji secara menyeluruh: konsistensi cerita dari satu pemeriksaan ke pemeriksaan lainnya, kronologi waktu dan tempat, hubungan korban dengan orang yang dilaporkan, keadaan korban sebelum dan sesudah peristiwa, komunikasi yang terjadi, serta siapa saja yang pertama kali mengetahui kondisi korban. Dari sana penyidik dapat membangun chain of evidence atau rangkaian pembuktian yang tidak berdiri pada satu fakta saja, melainkan saling berhubungan dan menguatkan.

Hasil Visum et Repertum juga tidak boleh dipandang sebelah mata, tetapi harus ditempatkan secara proporsional. Visum bukan putusan pengadilan dan bukan pula bukti yang secara otomatis menyatakan siapa pelakunya. Visum merupakan hasil pemeriksaan medis yang dapat memberikan informasi penting mengenai kondisi tubuh dan kemungkinan adanya tanda kekerasan atau temuan medis lainnya. Karena itu, hasil visum harus dibaca bersama keterangan korban, hasil pemeriksaan ahli, bukti komunikasi, keterangan orang-orang di sekitar korban, serta fakta lain yang berhasil ditemukan penyidik. Justru tugas penyidik adalah menghubungkan setiap temuan tersebut untuk melihat apakah semuanya membentuk satu rangkaian peristiwa yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Di sinilah penyidikan tidak boleh berhenti pada kalimat “tidak ada saksi yang melihat langsung.” Tidak adanya saksi mata hanyalah salah satu kondisi pembuktian, bukan akhir dari penyidikan. Penyidik masih dapat menggali bukti lain yang sah, termasuk bukti elektronik dan komunikasi antara para pihak apabila relevan, rekam medis, keterangan tenaga kesehatan, keterangan psikolog atau ahli yang relevan, serta keterangan orang-orang yang mengetahui keadaan korban sebelum maupun setelah peristiwa yang dilaporkan. Bahkan perubahan perilaku, kondisi psikologis, keberadaan para pihak, serta jejak komunikasi dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu diuji—tentu sepanjang diperoleh dan dinilai sesuai hukum acara.

Karena itu, kami berharap Satreskrim Polres Kupang tidak menggunakan pendekatan penyidikan yang berhenti pada bukti yang paling mudah ditemukan. Perkara yang rumit justru membutuhkan keberanian untuk menggali bukti yang tidak langsung terlihat. Scientific crime investigation harus benar-benar diterapkan, bukan hanya menjadi istilah dalam proses penyidikan. Setiap keterangan perlu diuji, setiap bukti perlu diverifikasi, setiap kemungkinan perlu diperiksa, dan setiap ketidaksesuaian harus diklarifikasi. Penyidik harus mampu membedakan antara fakta yang benar-benar mendukung laporan, fakta yang melemahkannya, dan fakta yang masih membutuhkan pendalaman.

Permintaan keluarga korban TPKS agar perkara ini ditangani secara serius bukan berarti meminta penyidik mengabaikan asas praduga tak bersalah. Orang yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun asas praduga tak bersalah tidak boleh berubah menjadi alasan untuk tidak melakukan penyidikan secara maksimal. Sebaliknya, asas tersebut justru mengharuskan penyidik bekerja objektif: mencari bukti yang memberatkan sekaligus bukti yang meringankan, sehingga keputusan hukum benar-benar lahir dari fakta, bukan tekanan, asumsi, ataupun opini publik.

Begitu pula dengan kemungkinan peningkatan status seseorang menjadi tersangka. Penetapan tersangka bukan penghukuman. Itu merupakan bagian dari proses hukum ketika penyidik telah memperoleh dasar bukti yang dipandang cukup sesuai ketentuan hukum acara. Karena itu, apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya kecukupan alat bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana, maka tidak ada alasan bagi proses hukum untuk berhenti hanya karena tidak ditemukan saksi mata. Sebaliknya, apabila bukti belum mencukupi, penyidik harus terus melakukan pendalaman secara profesional sampai memperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang kami tuntut bukan status tersangka semata, tetapi kepastian bahwa seluruh fakta telah diperiksa secara serius.

Kasus Fatukanutu juga harus menjadi perhatian karena perkara kekerasan seksual memiliki karakteristik pembuktian yang berbeda dengan kejahatan yang lazim terjadi di ruang publik. Dalam banyak situasi, korban dan orang yang dilaporkan bisa menjadi dua orang yang berada dalam ruang atau situasi yang tidak diketahui orang lain. Karena itu, penyidik perlu merekonstruksi peristiwa berdasarkan konteks sebelum, saat, dan setelah kejadian. Siapa yang bersama korban? Di mana korban berada? Bagaimana korban meninggalkan tempat tersebut? Kepada siapa korban pertama kali bercerita? Apa kondisi korban ketika pertama kali ditemukan atau ditemui? Apakah terdapat komunikasi setelah peristiwa? Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dan bukti, bukan melalui dugaan.

Kami percaya bahwa penyidik Satreskrim Polres Kupang memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mengurai perkara seperti ini. Karena itu, perkara Fatukanutu tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara yang sulit lalu dibiarkan berjalan tanpa arah. Justru perkara yang sulit merupakan kesempatan untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat bekerja meskipun bukti langsung tidak tersedia. Jika ada celah dalam keterangan korban, periksa dan klarifikasi. Jika ada temuan medis, uji relevansinya. Jika ada komunikasi elektronik, telusuri secara sah. Jika ada saksi yang mengetahui kondisi korban setelah kejadian, periksa. Jika terdapat fakta yang bertentangan, jangan dihindari tetapi justru harus diuji.

Masyarakat tidak membutuhkan penyidikan yang sekadar menghasilkan kesimpulan cepat. Masyarakat membutuhkan proses yang dapat menjawab pertanyaan paling mendasar: apa yang sebenarnya terjadi di Oenuntono pada Agustus 2026? Jika laporan tersebut benar, kebenaran harus ditemukan dan pelakunya harus diproses sesuai hukum. Jika terdapat kekeliruan dalam laporan, itu pun harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif. Dua-duanya hanya dapat dicapai apabila penyidik bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan ada atau tidak adanya saksi mata.

Karena itu, sebagai Kuasa Hukum, kami mendorong Satreskrim Polres Kupang untuk tidak membiarkan ketiadaan saksi langsung atau rekaman menjadi jalan buntu. Jangan berhenti pada apa yang tidak terlihat; telusuri apa yang masih dapat dibuktikan. Keterangan korban harus diuji, visum harus dianalisis, bukti pendukung harus dicari, kemungkinan-kemungkinan harus diperiksa, dan seluruh rangkaian fakta harus disusun secara objektif. Bila dari proses tersebut telah ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, hukum harus bergerak tanpa ragu. Namun bila belum cukup, penyidik juga wajib berani mengatakan belum cukup dan terus menggali. Sebab penegakan hukum yang sesungguhnya bukan tentang seberapa cepat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan seberapa sungguh-sungguh negara bekerja menemukan kebenaran.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Kupang Ukir Prestasi Nasional, Masuk Lima Besar Kompolnas Award 2026
KoMBAD dalam Literasi Awal Murid Kelas 1 dan 2 Sekolah Dasar
Ruang Kelas: Laboratorium Peradaban
Keindahan Bougenville di Civic Center Oelamasi, Jejak Sunyi Seorang ASN
Turun ke Lapangan, Usman Husin Temukan Data Penerima Bantuan Beras Perlu Diperbarui
Upaya Mediasi Buntu, Teldi Mooy Tempu Jalur Hukum Laporkan Penggelapan SHM di Polisi
KADIN NTT Dorong FTZ, Bidik Lompatan Ekonomi dan Pasar Internasional
Polres Kupang dan PN Oelamasi Rajut Komunikasi, Ikhtiar Merawat Integritas dan Keadilan 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44

Polres Kupang Ukir Prestasi Nasional, Masuk Lima Besar Kompolnas Award 2026

Kamis, 17 September 2026 - 04:49

KoMBAD dalam Literasi Awal Murid Kelas 1 dan 2 Sekolah Dasar

Kamis, 17 September 2026 - 04:28

Ruang Kelas: Laboratorium Peradaban

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Keindahan Bougenville di Civic Center Oelamasi, Jejak Sunyi Seorang ASN

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Turun ke Lapangan, Usman Husin Temukan Data Penerima Bantuan Beras Perlu Diperbarui

Berita Terbaru

Suasana guru & murid; ft: Roni

Opini

Ruang Kelas: Laboratorium Peradaban

Kamis, 17 Sep 2026 - 04:28

Konten tidak bisa disalin.