KUPANG — Persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 132 Tahun 1983 atas nama Beci Mooy-Ndaomanu berujung pada laporan polisi. Teldi Yofetelda Mooy selaku ahli waris melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan terkait SHM tersebut ke Polresta Kupang Kota.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota pada 15 September 2026 dan tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/1035/IX/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum pelapor, Adeninu Natumnea, S.H., menjelaskan persoalan tersebut bermula ketika Teldi Mooy bersama keluarga menunjuk almarhum Andreas Klomanghitis, S.H., M.Hum. untuk menangani perkara tanah yang berkaitan dengan SHM Nomor 132 Tahun 1983. Dalam hubungan jasa hukum tersebut, disepakati pemberian tanah seluas 2.000 meter persegi sebagai imbalan jasa sekaligus untuk menanggung biaya perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pihak pelapor, kemudian terdapat permintaan tambahan tanah seluas 1.000 meter persegi yang dikaitkan dengan biaya pelaksanaan eksekusi setelah perkara dimenangkan. Tambahan tersebut, kata kuasa hukum, disetujui secara lisan, namun tujuan dan rinciannya tidak dituangkan secara tegas dalam perjanjian tertulis.
Perkara tanah itu kemudian dimenangkan pihak klien hingga tingkat banding. Namun sebelum proses eksekusi dilaksanakan, Andreas Klomanghitis meninggal dunia sekitar 2021. Pihak pelapor kemudian menunjuk advokat lain untuk melanjutkan proses eksekusi. Sementara itu, SHM asli beserta sejumlah surat, alat bukti dan dokumen milik klien disebut masih berada dalam penguasaan pihak yang berkaitan dengan kantor maupun keluarga almarhum.
Persoalan semakin panjang setelah muncul permintaan agar tanah seluas 3.000 meter persegi diberikan terlebih dahulu sebelum SHM dan dokumen dikembalikan. Pihak pelapor menyatakan bersedia memberikan tanah tersebut sebagai bentuk iktikad baik, dengan syarat SHM asli beserta seluruh dokumen dan alat bukti dikembalikan secara bersamaan. Namun, kesepakatan itu belum terealisasi.
Sebelum membuat laporan polisi, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya disebut telah menempuh sejumlah upaya penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk somasi serta mediasi dengan ahli waris almarhum Andreas Klomanghitis, yakni Sammy Klomanghitis dan Ronal Klomanghitis. Menurut pihak pelapor, dalam salah satu pertemuan, ahli waris sempat berjanji mengembalikan SHM tersebut, tetapi hingga kini belum terealisasi. Upaya komunikasi melalui telepon dan WhatsApp juga disebut belum menghasilkan penyelesaian.
Adeninu menegaskan, SHM dan dokumen tersebut sejak awal diserahkan dalam hubungan profesional advokat dan klien untuk kepentingan penanganan perkara. Ia merujuk Pasal 1812 dan Pasal 1813 KUHPerdata dalam menjelaskan hubungan pemberian kuasa dan hak serta kewajiban yang timbul dari hubungan tersebut.
Menurutnya, kesediaan klien memberikan tanah seluas 3.000 meter persegi merupakan bentuk iktikad baik untuk mencari penyelesaian damai dan bukan pengakuan bahwa seluruh jumlah tersebut merupakan utang yang telah pasti. Dengan laporan tersebut, pihak pelapor menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian, namun tetap membuka ruang penyelesaian damai apabila SHM asli beserta dokumen dan alat bukti dikembalikan.***









