Penulis: Chris M. Bani, S.H (Advokat dan Konsultan Hukum)
KUPANG,- Kasus penunggakan pembayaran pekerjaan rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang dikerjakan CV Karya Bangun Mandiri kini bergulir di Pengadilan Negeri Soe.
Persoalan ini tidak semestinya hanya dilihat dari satu sisi, yakni bahwa kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan melewati batas waktu kontrak. Ada rangkaian persoalan yang jauh lebih penting untuk dibuka secara terang, terutama mengenai apa yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika mengetahui masa kontrak telah berakhir tetapi pekerjaan belum selesai. Jika benar PPK tidak menerbitkan adendum pemberian kesempatan, tidak melakukan pemutusan kontrak, namun tetap membiarkan penyedia melanjutkan pekerjaan sampai selesai dan hasilnya kemudian dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, maka pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah kontraktor terlambat, tetapi juga apakah PPK telah menjalankan kewajiban pengendalian kontrak secara benar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, keterlambatan pekerjaan sebenarnya bukan situasi yang tidak dikenal atau tidak memiliki mekanisme penyelesaian. Justru karena keterlambatan merupakan salah satu risiko dalam pelaksanaan kontrak, regulasi menyediakan pilihan yang jelas bagi PPK. Dalam rezim Perpres Nomor 46 Tahun 2025, apabila penyedia belum menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir tetapi dinilai masih mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikannya. Pemberian kesempatan tersebut bukan dilakukan secara lisan atau berdasarkan pembiaran, melainkan harus dituangkan dalam adendum kontrak yang mengatur antara lain waktu penyelesaian, pengenaan denda keterlambatan dan perpanjangan jaminan pelaksanaan apabila diperlukan.
Karena itu, jika dalam perkara Rujab DPRD TTS benar tidak pernah ada adendum, sementara kontraktor tetap diperbolehkan melanjutkan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir, maka di sinilah letak persoalan serius yang patut diperiksa terhadap PPK. PPK seharusnya mengambil keputusan administratif berdasarkan kondisi pekerjaan: apabila penyedia masih mampu menyelesaikan pekerjaan, mekanisme pemberian kesempatan harus ditempuh secara resmi; apabila penyedia tidak mampu atau memenuhi kondisi yang menjadi dasar pemutusan, maka PPK harus mengambil langkah pemutusan sesuai ketentuan kontrak. Yang problematis adalah apabila tidak ada adendum dan tidak ada pemutusan, tetapi pekerjaan tetap berjalan seolah-olah masa kontrak masih berlaku. Kondisi tersebut dapat menimbulkan cacat dalam pengendalian kontrak dan sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum bagi penyedia maupun pemerintah.
Kesalahan tersebut menjadi semakin penting apabila fakta di persidangan nantinya membuktikan bahwa PPK mengetahui pekerjaan terus berlangsung, mengetahui progres pekerjaan, menerima hasil pekerjaan, dan pada akhirnya pemerintah memperoleh serta menikmati manfaat dari bangunan yang telah direhabilitasi. Dalam keadaan demikian, tidak tepat apabila seluruh persoalan kemudian disederhanakan menjadi “kontraktor terlambat sehingga tidak perlu dibayar”. Keterlambatan memang dapat menimbulkan konsekuensi berupa denda apabila keterlambatan tersebut merupakan kesalahan penyedia, tetapi denda keterlambatan bukanlah identik dengan penghapusan hak atas seluruh prestasi pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan dan diterima. Pedoman LKPP juga menempatkan denda keterlambatan sebagai konsekuensi yang harus diperhitungkan dalam penyelesaian pekerjaan, bukan sebagai alasan otomatis untuk menghapus seluruh nilai prestasi penyedia.
Secara prinsip hukum perdata, hubungan kontraktual antara pemerintah dan penyedia lahir dari perjanjian yang sah dan mengikat para pihak sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata. Artinya, hak dan kewajiban para pihak tidak dapat dipisahkan dari kontrak yang telah mereka sepakati. Dalam konteks pekerjaan konstruksi, pemerintah mempunyai hak memperoleh bangunan sesuai spesifikasi, volume dan mutu yang diperjanjikan, sedangkan penyedia mempunyai kewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Pada sisi lainnya, apabila prestasi pekerjaan telah benar-benar dilaksanakan dan diterima sesuai mekanisme yang sah, maka pembayaran harus diproses berdasarkan prestasi tersebut. Karena itu, persoalan yang harus dibuktikan bukan sekadar “selesai atau tidak selesai”, tetapi berapa pekerjaan yang benar-benar diterima, apakah sesuai spesifikasi, kapan selesai, siapa yang memeriksa, apakah telah dilakukan serah terima, serta berapa nilai yang secara sah dapat dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia diperhitungkan.
Dalam perkara seperti ini, penting pula membedakan antara hak pembayaran dengan kewajiban membayar denda keterlambatan. Apabila kontraktor terbukti terlambat karena kesalahannya sendiri, pemerintah tidak kehilangan hak untuk mengenakan denda sesuai kontrak dan ketentuan pengadaan. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga tidak dapat serta-merta menyimpulkan bahwa karena ada keterlambatan maka seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan menjadi tidak bernilai. Dalam mekanisme pengadaan, penyelesaian akhir kontrak justru dilakukan dengan menghitung prestasi pekerjaan, kewajiban penyedia, denda apabila ada, dan nilai yang harus dibayarkan. LKPP juga menyediakan klausul bahwa nilai pembayaran akhir dapat diperhitungkan dengan denda keterlambatan yang menjadi kewajiban penyedia.
Di titik inilah PPK memiliki posisi yang sangat menentukan. PPK bukan hanya pejabat yang menandatangani kontrak kemudian menunggu pekerjaan selesai, tetapi merupakan pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak. Ketika pekerjaan mulai terlambat, PPK seharusnya mengetahui progresnya, melakukan evaluasi, memberikan peringatan apabila diperlukan, menentukan apakah penyedia masih mampu menyelesaikan pekerjaan, dan mengambil keputusan kontraktual berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pedoman LKPP mengenai penanganan kontrak kritis bahkan mengenal tahapan pengendalian dan evaluasi ketika terjadi keterlambatan. Dengan demikian, apabila PPK membiarkan kontraktor terus bekerja melewati masa kontrak tanpa memberikan kepastian administratif, maka pertanyaan mengenai profesionalitas dan tanggung jawab PPK menjadi sangat relevan untuk dijawab.
Lebih jauh, apabila benar PPK memilih untuk tidak memberikan adendum dan juga tidak melakukan pemutusan kontrak, tetapi pada akhirnya pekerjaan tetap diselesaikan oleh kontraktor, maka pemerintah perlu menjelaskan dasar administratif dan hukum atas sikap tersebut. Sebab, jika PPK menganggap kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, mengapa pekerjaan tidak diputus? Sebaliknya, jika PPK mengetahui kontraktor masih mampu dan membiarkan pekerjaan dilanjutkan hingga selesai, mengapa mekanisme pemberian kesempatan sebagaimana diatur dalam regulasi tidak dituangkan melalui adendum? Dua pertanyaan tersebut penting karena dapat menunjukkan apakah keterlambatan semata-mata merupakan kesalahan penyedia atau terdapat pula kelalaian pengelolaan kontrak dari pihak pemerintah. Perpres 46/2025 sendiri secara jelas menghubungkan pemberian kesempatan dengan adendum kontrak.
Dari perspektif keuangan negara dan daerah, pemerintah memang tidak boleh membayar pekerjaan secara sembarangan hanya karena kontraktor mengklaim telah menyelesaikannya. Pembayaran tetap harus didasarkan pada bukti prestasi pekerjaan, pemeriksaan teknis, dokumen kontrak dan dokumen pembayaran yang benar. Prinsip ini justru menjadi alasan mengapa penyelesaian perkara tersebut seharusnya dilakukan melalui pemeriksaan menyeluruh, bukan dengan sekadar menolak pembayaran. Jika pekerjaan telah selesai, harus dilakukan verifikasi fisik dan administratif untuk menentukan volume serta mutu pekerjaan yang benar-benar diterima pemerintah. Jika terdapat keterlambatan yang menjadi tanggung jawab penyedia, denda harus dihitung. Setelah seluruh kewajiban diperhitungkan, barulah ditentukan nilai bersih yang menjadi hak penyedia. Dengan mekanisme seperti itu, kepentingan keuangan daerah tetap terlindungi tanpa menghilangkan hak penyedia atas prestasi yang secara nyata telah diberikan.
Persoalan lain yang juga harus dilihat adalah konsekuensi dari tidak adanya adendum terhadap posisi kontraktor. Jika penyedia memang terus bekerja atas sepengetahuan dan pengawasan PPK setelah masa kontrak berakhir, maka fakta tersebut perlu dibuktikan dengan dokumen dan kesaksian: apakah terdapat instruksi tertulis, laporan progres, berita acara pemeriksaan, komunikasi resmi, dokumentasi lapangan atau tindakan pejabat pemerintah yang menunjukkan bahwa pekerjaan memang diketahui dan dibiarkan berlangsung. Fakta-fakta tersebut penting karena hukum tidak hanya melihat dokumen secara formal, tetapi juga perlu melihat tindakan nyata para pihak dalam melaksanakan hubungan kontraktual. Namun demikian, tindakan nyata tersebut tidak boleh dipakai untuk mengabaikan persyaratan formal pengadaan; justru harus menjadi bahan untuk menilai siapa yang bertanggung jawab atas tidak tertibnya administrasi kontrak.
Perlu pula ditegaskan bahwa perubahan rezim hukum pengadaan harus diperhatikan ketika menilai perkara ini. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 berlaku sejak 30 April 2025, tetapi ketentuan peralihannya menyatakan bahwa kontrak yang ditandatangani berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak. Karena itu, dalam perkara Rujab DPRD TTS, dasar hukum yang tepat harus ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kapan kontrak ditandatangani dan kapan kontrak tersebut berakhir. Jika kontrak lahir di bawah rezim Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, ketentuan yang berlaku pada saat kontrak dibuat dan ketentuan peralihannya harus diperiksa; sedangkan untuk kontrak yang tunduk pada Perpres 46/2025, mekanisme pemberian kesempatan melalui adendum harus dilihat secara langsung.
Karena perkara ini telah masuk ke Pengadilan Negeri Soe, maka pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah CV Karya Bangun Mandiri terlambat menyelesaikan pekerjaan. Pengadilan perlu melihat keseluruhan kronologi kontrak secara objektif: kapan kontrak ditandatangani, berapa nilai kontrak, kapan masa pelaksanaan berakhir, berapa progres pekerjaan ketika masa kontrak berakhir, apakah terdapat surat peringatan, apakah dilakukan evaluasi atau SCM, apakah PPK pernah memberikan instruksi untuk melanjutkan pekerjaan, apakah pernah dibuat adendum, apakah pernah diterbitkan surat pemutusan kontrak, kapan pekerjaan dinyatakan selesai, apakah pekerjaan telah diperiksa dan diterima, serta berapa nilai prestasi yang secara faktual telah diterima pemerintah. Dari rangkaian bukti tersebut akan terlihat apakah keterlambatan sepenuhnya merupakan kesalahan penyedia atau justru terdapat kelalaian PPK dalam mengendalikan kontrak setelah mengetahui pekerjaan belum selesai.
Kasus Rujab pimpinan DPRD TTS bukan sekadar perkara kontraktor yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dan kemudian menuntut pembayaran. Kasus ini adalah ujian terhadap bagaimana pemerintah mengelola kontrak pengadaan secara profesional, tertib, transparan dan berkeadilan. Jika kontraktor memang terlambat karena kesalahannya, maka denda dan konsekuensi kontraktual harus diterapkan. Tetapi jika pada saat yang sama PPK mengetahui pekerjaan belum selesai, tidak menerbitkan adendum pemberian kesempatan, tidak memutus kontrak, membiarkan penyedia menyelesaikan pekerjaan, kemudian pemerintah menerima dan memperoleh manfaat dari hasil pekerjaan tersebut, maka tanggung jawab PPK atas pengendalian kontrak juga patut diperiksa. Negara tidak boleh membayar tanpa dasar hukum, tetapi negara juga tidak seharusnya menggunakan kekeliruan administrasi yang terjadi dalam pengelolaan kontrak sebagai alasan untuk mengabaikan prestasi pekerjaan yang secara nyata telah diterima. Jika bangunan telah selesai, manfaat telah diterima dan nilai prestasi dapat dibuktikan, maka penyelesaiannya harus dicari melalui mekanisme hukum dan administrasi yang benar—bukan dengan membiarkan hak penyedia menggantung tanpa kepastian.***









