Prof Yohanes Usfunan Dukung 3 Anak Didiknya Uji Norma Kabur di Mahkamah Konstitusi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H.,M.H

Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H.,M.H

Kupang,- Guru Besar Universitas Udayana Bali, Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H.,M.H, yang juga sebagai Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM), memberikan apresiasi tinggi kepada tiga anak didiknya yang mana dua diantaranya merupakan alumni STIKUM yang berani mengajukan uji norma kabur di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, norma kabur di KUHP dapat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan hukum oleh penegak hukum.

“Saya sangat bangga karena ada anak didik saya, Lodovikus Lamury, Chris Bani dan Melianus Alopada yang dengan percaya diri dan berani mengajukan uji norma kabur di Mahkamah Konstitusi. Karena pada dasarnya prinsip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus bersifat final dan tidak memuat norma kabur (vage normen) adalah fondasi utama kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana. Hal ini berakar pada asas legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP), yang menegaskan bahwa tindakan pidana harus dirumuskan secara jelas dalam undang-undang sebelum perbuatan dilakukan,” ujar Prof Yohanes Usfunan, Selasa 27 Januari 2026.

Menurut Prof Yohanes Usfunan, norma kabur di KUHP dapat menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Ia menjelaskan bahwa norma kabur dapat menimbulkan masalah dalam praktek peradilan. “Satu putusan NO dibalas dengan NO, ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Prof. Yohanes Usfunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, norma kabur juga dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan hukum oleh penegak hukum. Yang mana norma kabur dapat digunakan untuk menindas kelompok minoritas atau masyarakat yang memiliki nilai-nilai yang berbeda dengan mayoritas.

Prof Yohanes Usfunan berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan gugatan Pasal 406 KUHP baru ini dan mengambil keputusan yang tepat. Dirinya juga mengajak kampus-kampus lain untuk mendukung upaya ini. “Kampus-kampus lain khususnya Fakultas Hukum harus mendukung upaya ini dan menunjukkan sikap kritis terhadap suatu produk hukum di Indonesia,” katanya.

Dalam konteks ini, Prof Usfunan juga mengkritik Departemen Hukum yang tidak menangani urusan norma kabur ini. “Departemen Hukum harus menangani urusan ini dan para ilmuwan hukum harus mendukung gugatan ini,” katanya.

Guru Besar Universitas Udayana ini berharap bahwa gugatan ini dapat membawa perubahan positif dalam sistem hukum di Indonesia. “Saya berharap bahwa gugatan ini dapat membawa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Sedangkan terkait pembuatan Peraturan Daerah (Perda) untuk menindaklanjuti Pasal dimaksud, Prof Yohanes Usfunan mendukung namun memberikan catatan kritis terkait pembuatan Perda.

“Kita ketahui bahwa kebanyakan Perda hanya berdasarkan copy-paste (plagiasi) dari Naskah Akademik daerah lain atau dokumen lain tanpa kajian riil dan mendalam, dan ini akan menghasilkan produk hukum yang bermasalah secara substantif maupun yuridis. Naskah akademik seharusnya menjadi panduan teoritis dan empiris yang didasarkan pada penelitian langsung terhadap permasalahan di lapangan,” jelasnya.

Selain itu, Prof Yohanes Usfunan juga meragukan kemampuan legislator daerah dalam merancang dan membuat Perda. Di mana kemampuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang seringkali hanya berorientasi pada “pundi-pundi” (keuntungan material atau politik) merupakan hal yang seringkali terjadi dan cukup umum dalam dinamika otonomi daerah di Indonesia.

Prof Yohanes Usfunan juga menyesalkan poengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang banyak menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga HAM, karena terburu-buru dan memuat banyak pasal kontroversial.

“Meskipun pemerintah mengeklaim KUHP baru dirancang untuk keadilan hakiki, prosesnya dinilai kurang transparan dan tidak mengakomodasi kajian akademik serta partisipasi publik secara matang. Selain Pasal 406 KUHP, masih banyak pasal yang juga memuat norma kabur dan tidak ada kepastian hukum. STIKUM kedepan akan membuat seminar nasional untuk membahas dan mendiskusikan pasal-pasal tersebut,” tandas Prof. Usfunan.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.