Alat Bukti Harus Diuji: Kuasa Hukum Christofel Liyanto Segera Ajukan Praperadilan

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Semuel Haning, S.H,.M.H,

Dr. Semuel Haning, S.H,.M.H,

Kupang,- Di tengah sorotan publik, kasus kredit fiktif di Bank NTT kembali menjadi perhatian. Dr. Semuel Haning, S.H,.M.H, selaku kuasa hukum dari Christofel Liyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

“Kami akan ajukan praperadilan pada Senin 2 Februari 2026. Dua alat bukti yang digunakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang harus diuji,” ujarnya dengan tegas, Sabtu (31/1/2026).

Dr. Semuel Haning menjelaskan bahwa uang yang disetor oleh Rachmat ke rekening pribadi Christofel Liyanto bukan uang kredit fiktif, melainkan uang bisnis mobil bekas. “Rachmat menyetor uang itu untuk menebus 20 BPKB mobil yang ada di Bank Christa Jaya,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum memastikan akan melakukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Kupang atas penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka. “Kami akan membuktikan bahwa penetapan tersangka ini tidak sah,” ujar Dr. Semuel Haning.

Selain itu, juga akan ada melakukan upaya hukum administrasi di PTUN untuk menguji semua alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kuasa Hukum Bank Christa Jaya, Dr. Semuel Haning, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto tidak sah. “Kami akan membuktikan bahwa Christofel Liyanto tidak bersalah, dan juga membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sah,” kata Semuel Haning.**

Christofel Liyanto, Komisaris Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, juga menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Rachmat di BPD Bank NTT tidak ada hubungannya dengan Bank Christa Jaya.

“Rachmat menyetor uang itu sebagai tebus hutang piutang, bukan soal pinjaman fiktif di Bank NTT. Saya tidak melakukan kredit fiktif, saya hanya melakukan transaksi bisnis mobil bekas,” ujarnya.

Pada 24 Oktober 2016, Rachmat membawa bukti setoran tunai sebesar Rp. 3. 563. 776.892,00 ke teller BPR. Christa Jaya. “Rachmat menyetor ke dua rekening berbeda, yaitu rekening BPR. Christa Jaya dan rekening pribadi Christofel Liyanto,” jelas Christofel.

Rachmat melakukan penyetoran pada dua rekening tersebut dengan tujuan untuk menyelesaikan utang piutang. “Pada saat itu juga Rachmat selesai menyetor, ia bertemu dengan stafnya Christofel Liyanto untuk mengeluarkan 20 unit BPKB mobil yang menjadi jaminan di BPR Christa Jaya,” beber Christofel.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.