Babak Baru!! Roni Natonis Laporkan Perubahan Pasal Oleh Penyidik ke Propam Polda NTT

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roni Natonis

Roni Natonis

Kupang,- Roni Natonis, mantan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, memiliki cerita yang tak terlupakan. Pada 26 Juni 2025, ia menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh dua anggota dewan di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Kupang. Kasus ini bermula dari pembahasan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Roni Natonis kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda NTT, namun kemudian ada ketidakpuasan dengan hasil pemeriksaan penyidik yang menggunakan pasal penganiayaan ringan kepada kedua tersangka, sehingga ia mendatangi Propam Polda NTT pada Minggu, 1 Februari 2026 malam untuk menyelidiki oknum penyidik yang menangani kasusnya.

“Saya datang ke Propam Polda NTT malam ini untuk melaporkan bahwa saya tidak puas dengan hasil pemeriksaan dari penyidik Polda NTT karena kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana ringan bukan pengeroyokan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Roni menjelaskan, awalnya kasus ini dilaporkan dengan pasal 170 KUHP lama, namun kemudian berubah menjadi pasal 351 dan 352 KUHP lama.

Dengan laporan ke Propam Polda NTT ink, Roni Natonis menuntut keadilan dan meminta agar kasus ini ditangani secara profesional. “Ada dugaan permainan antara penyidik. Saya minta keadilan, jangan sampai masyarakat kecil seperti saya diinjak-injak,” ujarnya.

Roni berharap bahwa kedua tersangka dikenakan pasal yang sama, yaitu pengeroyokan. Ia juga menegaskan bahwa ruang perdamaian sudah ditutup karena saat ini penyidik yang memeriksa kasusnya sudah dilaporkan ke Propam.

Sekretaris Dinas Kesbangpol Kabupaten Kupang ini juga menegaskan bahwa laporan ke Propam Polda ini murni untuk memperjuangkan ketidakadilan. Ia membuat laporan dengan niat hati sendiri, tanpa paksaan dari siapa-siapa.

Roni Natonis juga berharap agar Propam Polda NTT memproses laporan ini dengan profesional dan tidak memihak kepada siapa-siapa. Ia diperiksa kurang lebih selama 4 jam, dengan 20-an pertanyaan.

“Saya minta Propam Polda NTT menerima laporan saya dan ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.