KUPANG,- Seorang petani di wilayah kering Nusa Tenggara Timur sering kali hanya bisa menunggu air turun dari saluran irigasi yang terbatas untuk mengairi ladangnya. Sementara itu, akses jalan yang rusak membuat hasil panen sulit dibawa ke pasar.
Kondisi semacam ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur tidak sekadar soal proyek fisik, tetapi juga menyangkut harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang transparan dan tepat sasaran.
Dalam upaya memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas PUPR NTT, Ir. Benyamin Nahak, M.T, menyampaikan bahwa pendampingan tersebut ditujukan untuk mengawal pelaksanaan Tugas Pembantuan (TP) pada kegiatan preservasi jalan nasional serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi pusat.
Kadis PUPR NTT bersama jajaran melakukan pemaparan program di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pada Senin, 10 Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kadis PUPR didampingi Kepala Bidang Sumber Daya Air serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjelaskan berbagai kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan melalui skema Tugas Pembantuan dari pemerintah pusat.
Pendampingan hukum dari Kejaksaan dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan sebagai upaya mitigasi terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat muncul selama pelaksanaan proyek di lapangan.
Melalui koordinasi tersebut, kedua pihak diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran serta proses pelaksanaan kegiatan. Dengan adanya pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, potensi kesalahan administrasi maupun risiko hukum dapat diminimalkan.
Pihak PUPR NTT menilai sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian dari komitmen untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek infrastruktur. Hal ini juga menjadi langkah preventif agar program pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan pendampingan hukum dari Kejati NTT, pemerintah daerah berharap program preservasi jalan nasional dan pemeliharaan jaringan irigasi pusat dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di berbagai wilayah NTT.**









