Marwah Profesi Tercoreng, Advokat Mutiara Manafe Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Mutiara Ayako Manafe, S.H

Advokat Mutiara Ayako Manafe, S.H

KUPANG,- Soroti Penolakan Laporan dan Sikap Tidak Humanis.

Seorang advokat, Mutiara Prischila Manafe, melaporkan oknum anggota kepolisian dari Polsek Maulafa ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan tindakan tidak profesional dan pelecehan verbal saat menjalankan tugas pendampingan hukum.

Laporan tersebut diajukan ke Subbagtrimlap Bagyanduan Divpropam Polri pada Jumat, 27 Maret 2026, dengan nomor registrasi SPSP2/260327000016/III/2026/BAGYANDUAN. Selain itu, laporan serupa juga telah disampaikan ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mutiara menjelaskan, laporan ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas perlakuan yang dinilai merendahkan profesi advokat sekaligus merugikan klien yang sedang mencari keadilan.

“Sebagai advokat yang menjalankan tugas pendampingan hukum, saya merasa dipermalukan dan tidak dihargai. Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi menyangkut marwah profesi advokat dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum yang layak,” ujarnya kepada media, Sabtu (28/3).

Bukti tanda terima laporan di Propam Polri.
  • Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di Polsek Maulafa, Kota Kupang. Saat itu, Mutiara mendatangi kantor polisi untuk mendampingi klien yang hendak melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Setibanya di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ia mendapati ruangan dalam kondisi kosong tanpa petugas piket. Tidak lama kemudian, ia melihat seorang anggota polisi yang sedang bertugas justru tertidur di ruangan sebelah.

Setelah menunggu sekitar 10 menit, anggota piket inisial KH datang dan langsung menanyakan rincian perkara dengan nada yang dinilai kurang bersahabat. Tak lama kemudian, seorang anggota lain bernama Ari turut bergabung dalam percakapan.

Namun, situasi diskusi disebut mulai memanas karena cara komunikasi salah satu anggota yang dianggap tidak humanis. Mutiara mengaku sempat dibentak dengan kata-kata kasar menggunakan dialek lokal yang dinilai merendahkan.

Menurutnya, oknum tersebut juga menolak menerima laporan tanpa memberikan alasan yang jelas, meskipun ia datang dalam kapasitas sebagai pendamping hukum korban.

  • Dugaan Pelanggaran Aturan

Mutiara menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap petugas wajib menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia berharap laporan yang diajukan ke Propam dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan, serta menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga, sekaligus memastikan perlindungan terhadap profesi advokat dan pencari keadilan,” kata Mutiara.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.