Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didampingi kuasa hukumnya, Sekretaris PBVSI Kota Kupang Agustinus Tae memberikan keterangan dan menyerahkan bukti ke penyidik di Polresta Kupang Kota.

Didampingi kuasa hukumnya, Sekretaris PBVSI Kota Kupang Agustinus Tae memberikan keterangan dan menyerahkan bukti ke penyidik di Polresta Kupang Kota.

Kupang – Sekretaris Umum Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Kupang, Agustinus Tae, memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota untuk memberikan keterangan terkait persoalan Musyawarah Kota (Muskot) yang dipersoalkan sebagai ilegal, Jumat (14/8/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Agustinus Tae didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Advokat Fendi Bia, S.H., dan Advokat Adeninu Natumnea, S.H. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain memberikan keterangan kepada penyidik, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah bukti surat yang dinilai berkaitan dengan persoalan Muskot PBVSI Kota Kupang. Dokumen tersebut diserahkan sebagai bahan pendukung agar penyidik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang sedang ditangani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat Fendi Bia mengatakan, keterangan Agustinus Tae diberikan berdasarkan fakta yang diketahuinya, sementara bukti surat yang diserahkan diharapkan dapat membantu penyidik dalam melakukan pendalaman. “Kami mendampingi beliau dalam proses pemeriksaan sekaligus menyerahkan bukti-bukti surat yang relevan,” kata Fendi.

Menurut Fendi, seluruh bukti yang disampaikan diserahkan kepada penyidik untuk dinilai sesuai kewenangan dan mekanisme hukum. Pihaknya tidak ingin mendahului proses penyelidikan, namun berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Prinsip kami, persoalan ini harus dilihat berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan informasi maupun bukti tambahan apabila masih dibutuhkan penyidik dalam proses pendalaman.

Fendi berharap penanganan persoalan tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga status serta duduk perkara terkait Muskot PBVSI Kota Kupang dapat memperoleh kejelasan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang tersedia. Tim kuasa hukum juga memastikan akan terus mendampingi Agustinus Tae selama proses hukum berlangsung.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.