SOE,- Upaya penyelesaian melalui mediasi dalam perkara gugatan perdata terkait pembangunan Rumah Jabatan (Rujab) Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soe, Rabu (2/9/2026), dinyatakan gagal sehingga perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.
Perkara ini berawal dari klaim CV Karya Bangun Mandiri selaku kontraktor pelaksana yang menyatakan masih memiliki hak pembayaran sekitar Rp900 juta sejak pekerjaan pembangunan tersebut berlangsung pada 2016. Gugatan kemudian diajukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sekretaris DPRD TTS, dan Bupati TTS sebagai pihak tergugat.
Kuasa Hukum CV Karya Bangun Mandiri, Bernard S. Anin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menyayangkan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi. Menurut Bernard, dalam proses tersebut pihak Pemda TTS melalui Bagian Hukum Setda mengakui keberadaan proyek, penyelesaian fisik pembangunan hingga 100 persen pada 2017, serta pemanfaatan bangunan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menurut Bernard, Pemda TTS menyampaikan bahwa pembayaran belum dapat dilakukan karena persoalan administrasi, khususnya belum adanya Berita Acara Addendum dan Provisional Hand Over (PHO). Alasan tersebut menjadi salah satu titik perdebatan dalam proses mediasi karena, menurut pihak kontraktor, bangunan yang disebut telah selesai itu justru telah dimanfaatkan sejak 2019.
“Kalau persoalannya administrasi, kami mempertanyakan mengapa bangunan yang belum PHO justru sudah ditempati. Di sisi lain, hak klien kami sebesar Rp900 juta belum diselesaikan,” ujar Bernard usai mediasi di Pengadilan Negeri Soe.
Bernard menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh, bukan hanya dari sisi kelengkapan administrasi. Ia mempertanyakan posisi kontraktor yang mengaku telah menyelesaikan pekerjaan, sementara bangunan yang menjadi objek pekerjaan telah digunakan selama bertahun-tahun. Menurutnya, persoalan administratif semestinya tidak menghilangkan hak pihak yang telah melaksanakan pekerjaan.
Pandangan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum, Ferdianto Boimau, S.H., M.H. Ia menilai terdapat persoalan yang perlu dijelaskan mengenai pemanfaatan rumah jabatan tersebut di tengah adanya klaim pembayaran kontraktor yang belum diselesaikan.
Ferdianto juga menyoroti posisi pimpinan DPRD TTS yang menggunakan fasilitas rumah jabatan tersebut. Menurut dia, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD semestinya turut memastikan setiap penggunaan fasilitas negara berjalan sesuai ketentuan dan tidak meninggalkan persoalan dengan pihak ketiga.
Dengan gagalnya mediasi, perkara kini memasuki tahapan persidangan pokok perkara. Agenda selanjutnya akan mencakup pembacaan gugatan, penyampaian jawaban para tergugat, replik-duplik, hingga pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan. Pihak CV Karya Bangun Mandiri menyatakan akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan pembayaran yang mereka klaim sebagai hak atas pekerjaan pembangunan Rujab tersebut.***









