KUPANG,- Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, persoalan mengenai siapa yang berwenang menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara masih sering menimbulkan perdebatan. Persoalan ini menjadi semakin penting bagi penyelenggara pemerintahan, kontraktor, pelaku usaha maupun masyarakat yang berhadapan dengan proses pemeriksaan hukum. Setelah perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2026, menurut hemat saya, persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga, bukan berdasarkan asumsi atau tafsir yang berkembang di lapangan.
Secara konstitusional, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kedudukan yang sangat kuat berdasarkan Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945 sebagai lembaga pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang bebas dan mandiri. Dalam perkembangan perkara di Mahkamah Konstitusi, posisi BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang mempunyai kewenangan konstitusional untuk menetapkan nilai kerugian negara semakin ditegaskan. Namun, hal ini tidak boleh diterjemahkan secara keliru bahwa seluruh proses pembuktian tindak pidana korupsi hanya dapat dilakukan setelah adanya audit BPK.
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 harus dibaca secara sistematis. Mahkamah menegaskan kewenangan konstitusional BPK dalam menetapkan nilai kerugian negara, tetapi kewenangan tersebut tidak menggantikan tugas aparat penegak hukum dalam menyelidiki, menyidik, membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, hubungan kausal, niat jahat maupun pertanggungjawaban pidana seseorang. Dengan demikian, audit kerugian negara merupakan bagian penting dari pembuktian, tetapi bukan satu-satunya unsur yang menentukan seseorang terbukti melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, harus dipahami bahwa BPKP, Inspektorat, APIP dan auditor lainnya bukan berarti tidak boleh melakukan pemeriksaan atau penghitungan. Mahkamah Konstitusi sendiri dalam penjelasan perkembangannya menyatakan bahwa hasil pemeriksaan lembaga lain dapat digunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk sebagai keterangan ahli maupun alat atau bahan pembuktian, sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, istilah “hanya BPK yang boleh menghitung” perlu dibedakan dengan konsep “BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan nilai kerugian negara”.
Dalam konteks BPK sendiri, kewenangan tersebut telah dituangkan secara teknis melalui Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli. Peraturan tersebut mengatur bahwa penghitungan kerugian negara/daerah dilakukan melalui pemeriksaan investigatif untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian serta menghitung nilainya sebagai akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. BPK juga dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah prinsip actual loss. Kerugian negara dalam perkara korupsi tidak boleh semata-mata dibangun berdasarkan dugaan, perkiraan atau potensi kerugian yang belum nyata. Dalam proses pembuktian, kerugian harus dapat dihitung secara nyata, pasti dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. Bahkan dalam penjelasan resmi MK, konsep actual loss dibedakan dengan potential loss. Artinya, angka kerugian negara harus memiliki dasar yang objektif, dapat diuji dan mempunyai hubungan kausal dengan perbuatan yang didakwakan.
Bagi para kontraktor dan pelaku usaha yang menjalankan proyek pemerintah, pemahaman ini menjadi sangat penting. Adanya temuan administrasi, kekurangan volume, perbedaan penafsiran kontrak, keterlambatan pekerjaan, atau hasil pemeriksaan internal tidak serta-merta berarti seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah menyebabkan kerugian negara. Harus dilihat terlebih dahulu apakah benar terdapat kerugian negara yang nyata, bagaimana metode penghitungannya, apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana.
Karena itu, aparat penegak hukum juga harus bekerja berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Pemeriksaan BPKP, Inspektorat maupun lembaga lainnya dapat mempunyai fungsi penting dalam membangun konstruksi perkara, tetapi fungsi tersebut harus ditempatkan sesuai dasar kewenangan masing-masing. Bahkan MK menegaskan bahwa hasil pemeriksaan selain BPK tetap dapat digunakan sebagai bahan pembuktian sepanjang diperoleh sesuai hukum. Dengan kata lain, yang harus dihindari bukan keberadaan audit lembaga lain, melainkan penyalahgunaan hasil audit atau menempatkan suatu hasil pemeriksaan melampaui kewenangan hukumnya.
Pada akhirnya, hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada negara sekaligus kepada setiap warga negara. Negara tentu wajib menyelamatkan setiap rupiah uang rakyat yang disalahgunakan. Namun, pada saat yang sama, seseorang juga tidak boleh dibebani label korupsi hanya karena sebuah angka kerugian muncul dalam laporan pemeriksaan yang belum diuji secara komprehensif. BPK memiliki posisi konstitusional yang sangat penting dalam menetapkan nilai kerugian negara, sementara aparat penegak hukum tetap mempunyai kewenangan untuk membuktikan tindak pidana dan hakim tetap menjadi pihak yang menilai seluruh alat bukti dalam persidangan.
Dengan demikian, pencerahan hukumnya sederhana: jangan sembarangan menyebut seseorang telah merugikan keuangan negara hanya berdasarkan asumsi atau angka hasil pemeriksaan yang belum jelas dasar kewenangannya. Kerugian negara harus nyata, dapat dihitung, mempunyai dasar metodologis, serta ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat. Pasca perkembangan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, masyarakat, kontraktor, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum perlu memahami perbedaan antara kewenangan melakukan pemeriksaan atau penghitungan dengan kewenangan konstitusional BPK dalam menetapkan nilai kerugian negara. Kepastian hukum harus menjadi panglima, agar pemberantasan korupsi tetap tegas tanpa mengorbankan prinsip keadilan.
Penulis: Advokat Herry Battileo, S.H., M.H.









