KUPANG — Upaya penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ) dalam perkara yang dilaporkan Teldi Mooy di Polresta Kupang Kota belum menemukan titik temu.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada 27 September 2026, muncul permintaan dari pihak terlapor, Sammy Klomanghitis, yang menurut kuasa hukum pelapor berkaitan dengan penjualan tanah.
Kuasa hukum Teldi Mooy, Adeninu Natumnea, S.H, menyayangkan permintaan tersebut. Ia menyebut pihak Sammy meminta agar seluruh tanah dijual dan hasil penjualannya kemudian dibagikan kepada terlapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Adeninu, permintaan tersebut perlu dilihat kembali berdasarkan perjanjian yang menjadi dasar hubungan hukum antara para pihak. Ia mengatakan, dalam perjanjian yang dimaksud tidak terdapat klausul yang mengatur kewajiban untuk menjual seluruh tanah dan membagikan hasil penjualannya kepada pihak terlapor.
“Dalam perjanjian tidak ada satu klausul pun yang menyebutkan bahwa seluruh tanah harus dijual kemudian uangnya dibagikan kepada terlapor. Karena itu, kami mempertanyakan dasar permintaan tersebut,” kata Adeninu.
Ia menjelaskan, pelapor pada prinsipnya bersedia memberikan atau membiarkan tanah seluas 3000 meter persegi sebagaimana yang telah disepakati para pihak. Namun, menurut dia, kesediaan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai persetujuan untuk menjual seluruh bidang tanah dan membagi hasil penjualannya.
Adeninu menegaskan, persoalan yang dilaporkan kepada kepolisian bukan semata-mata mengenai klaim atas tanah, melainkan dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat yang dilaporkan Teldi Mooy.
Karena itu, ia meminta penyidik Polresta Kupang tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut dan mendalami fakta-fakta berdasarkan dokumen serta alat bukti yang tersedia.
“Kami meminta penyidik tetap melanjutkan proses pemeriksaan. Pokok laporan kami adalah dugaan penggelapan sertifikat milik pelapor. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memeriksa dan menilai berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Menurut Adeninu, salah satu hal yang penting untuk didalami penyidik adalah bagaimana sertifikat tersebut berada dalam penguasaan terlapor serta apa dasar penguasaan terhadap dokumen tersebut.
Ia berharap perbedaan pandangan mengenai status atau klaim atas tanah tidak mengaburkan substansi laporan yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Persoalan klaim tanah jangan sampai mengaburkan pokok laporan. Kami meminta perkara ini diproses secara objektif berdasarkan perjanjian, dokumen dan alat bukti yang ada,” pungkasnya.**









