KUPANG,- Kantor Hukum Chris M. Bani, S.H., mulai mengawal penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Marlina Pae ke Kepolisian Resor Kupang.
Pada Senin (12/10/2026), tim kuasa hukum mendatangi penyidik yang menangani perkara tersebut untuk menyerahkan surat kuasa sekaligus berkoordinasi mengenai perkembangan penanganan laporan.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Marlina Pae selaku pelapor dan korban terdiri atas Advokat Chris M. Bani, S.H., Jidron Finmeta, S.H., Onisimus Selan, S.H., dan Doddy Kainara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STTLP/398/X/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/398/X/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 2 Oktober 2026.
Ketua tim kuasa hukum, Chris M. Bani, S.H., mengatakan, pertemuan dengan penyidik merupakan bagian dari langkah awal untuk memastikan pendampingan terhadap kliennya berjalan sebagaimana mestinya. Selain menyerahkan surat kuasa, tim juga melakukan koordinasi agar penanganan laporan tersebut terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Tim kami telah bertemu dengan penyidik yang menangani perkara dan menyerahkan surat kuasa untuk mendampingi Ibu Marlina Pae sebagai pelapor sekaligus korban. Kami juga berkoordinasi agar laporan ini terus ditangani sesuai prosedur, sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujar Chris.
Berdasarkan uraian dalam dokumen laporan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 05.00 WITA, di wilayah Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam laporannya, Marlina menguraikan dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan dirinya dan suaminya.
Chris menegaskan, pihaknya akan menjalankan pendampingan melalui langkah-langkah hukum yang tepat dan diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan penyidik, menyampaikan dokumen atau bukti pendukung yang relevan, serta memantau perkembangan penanganan perkara.
Menurut Chris, setiap laporan masyarakat perlu ditangani secara profesional dan objektif berdasarkan keterangan para pihak, pemeriksaan saksi, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.
“Kami berharap perkara ini ditangani secara sungguh-sungguh dan tidak berhenti pada penerimaan laporan saja. Kami akan mengawal prosesnya melalui mekanisme yang tersedia, dengan tetap menghormati kewenangan penyidik dan ketentuan hukum,” katanya.
Meski demikian, Chris mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan, terlebih terhadap ibu hamil, merupakan perbuatan keji yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, kasus seperti ini harus diusut secara serius agar fakta yang sebenarnya terungkap dan pihak yang terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas agar korban memperoleh keadilan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Perempuan, apalagi ibu hamil, berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan perlakuan yang manusiawi,” tegasnya.
Melalui pendampingan ini, Chris Bani berharap penanganan laporan Marlina Pae berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.**









