JAKARTA,- Dugaan penyalahgunaan 600 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi perhatian Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin. Ia mendesak pemerintah mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat, termasuk pencabutan izin usaha hingga proses pidana.
Usman menilai, dugaan penyimpangan itu merupakan persoalan serius karena menyangkut program pemerintah yang dirancang untuk menjaga stabilitas harga pangan sekaligus membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau. Ia mendukung langkah Kementerian Pertanian (Kementan) membongkar kasus tersebut dan meminta penanganannya tidak berhenti pada pengungkapan jumlah beras yang diduga diselewengkan.
“Kami mengapresiasi langkah Kementan yang akan membongkar dugaan penyalahgunaan beras program SPHP. Jangan sampai program yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Usman di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah beras SPHP yang semestinya dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram diduga dicampur dan dikemas ulang sebagai beras premium, kemudian dipasarkan dengan harga mencapai Rp17.000 per kilogram. Jika terbukti, praktik tersebut bukan sekadar persoalan perdagangan, melainkan juga berpotensi merugikan konsumen dan menyimpang dari tujuan program stabilisasi pangan pemerintah.
Legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh mata rantai distribusi untuk mengungkap aktor di balik dugaan praktik tersebut. Pemeriksaan, menurut dia, harus menjawab siapa yang terlibat, bagaimana modus penyimpangan dilakukan, serta ke mana beras yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dialihkan.
“Ini tidak boleh berhenti hanya pada pengungkapan jumlah beras yang disalahgunakan. Harus jelas siapa yang bermain, bagaimana modusnya, dan jika ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari program masyarakat, harus ditindak tegas sesuai hukum,” katanya.
Selain penindakan hukum, Usman mendesak pemerintah memperketat pengawasan distribusi beras SPHP, mulai dari gudang Perum Bulog, distributor, hingga pedagang eceran. Ia menilai pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan pemeriksaan setelah pelanggaran terjadi, tetapi harus dibangun melalui sistem distribusi yang transparan, terukur, dan dapat ditelusuri pada setiap tahapan penyaluran.
Usman juga meminta Kementan bersama Perum Bulog dan aparat penegak hukum membuka hasil audit distribusi beras secara berkala kepada publik. Ia mendorong penerapan sistem pengawasan digital dan pelacakan pasokan agar pergerakan beras dapat dipantau sejak keluar dari gudang hingga diterima konsumen. Mitra penyalur yang terbukti melakukan kecurangan, tegasnya, harus dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha serta diproses secara pidana apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Menurut Usman, dugaan penyalahgunaan 600 ton beras SPHP harus menjadi momentum membenahi tata kelola distribusi pangan nasional. Keberhasilan program beras murah, kata dia, tidak cukup diukur dari besarnya volume bantuan atau pasokan yang disalurkan pemerintah, tetapi juga dari jaminan bahwa beras tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat dengan harga sesuai ketentuan. Jangan sampai program yang dibangun menggunakan sumber daya negara justru menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak.***









