KUPANG,- Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Kupang mendapat perhatian serius dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Perkara yang disebut telah berjalan sejak Agustus 2026 itu diharapkan segera memperoleh kepastian melalui gelar perkara, peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan apabila telah memenuhi syarat hukum, serta penetapan tersangka jika alat bukti telah mencukupi.
Kuasa hukum keluarga korban, Chris M. Bani, S.H., mendesak Polres Kupang agar memberikan atensi khusus terhadap perkara tersebut. Menurut dia, penanganan dugaan tindak pidana yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada keluarga korban.
“Kasihan anak ini. Usianya masih 13 tahun, tetapi diduga harus menghadapi pengalaman kekerasan seksual yang sangat berat. Anak seharusnya mendapat perlindungan, rasa aman, dan kesempatan untuk tumbuh dengan baik, bukan justru dibayangi ketidakpastian dalam mencari keadilan,” ujar Chris Bani saat menyampaikan harapan keluarga korban terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, pihaknya berharap penyidik segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan perkara, menggelar perkara sesuai kebutuhan penanganan, serta mengambil langkah hukum lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
“Apabila unsur-unsur pidana dan bukti yang diperlukan telah terpenuhi, kami minta perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum, karena kasusnya sudah dilaporkan sejak Agustus,” ujarnya.
Bagi Chris, percepatan penanganan bukan berarti mengabaikan prosedur atau mendahului kesimpulan penyidik. Sebaliknya, proses yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban diperlukan agar keluarga memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan setiap tindakan penyidik memiliki dasar yang kuat. Ia juga berharap keluarga korban mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Chris secara khusus meminta Kapolres Kupang, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., memberikan perhatian terhadap perkara-perkara kekerasan seksual yang melibatkan perempuan dan anak. Menurut dia, penanganan kasus semacam ini memerlukan kepekaan, kecepatan, dan kehati-hatian karena korban anak menghadapi kerentanan yang berbeda dibandingkan korban dewasa, baik secara fisik maupun psikologis.
“Kasus lain mungkin membutuhkan waktu dalam proses penanganannya. Namun, perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak harus mendapat perhatian dan prioritas serius. Harapan kami, Bapak Kapolres Kupang dapat memastikan perkara ini ditangani secara profesional, tidak berlarut-larut, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap anak tidak berhenti pada proses penegakan hukum. Kerahasiaan identitas korban, keamanan selama proses pemeriksaan, pendampingan yang sesuai, serta dukungan psikologis juga harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Chris berharap semua pihak yang terlibat mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sementara kepolisian terus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti untuk mengungkap perkara secara tuntas.
Keluarga korban mengharapkan agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan, melainkan bergerak menuju kejelasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Ini jadi pengingat bahwa ketika seorang anak diduga menjadi korban kekerasan seksual, respons aparat penegak hukum yang cepat, cermat, dan berperspektif perlindungan anak sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta menghadirkan keadilan bagi korban,” tegas Chris.**









