KUPANG,- Seorang aparatur sipil negara (ASN) bersama sejumlah rekannya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atas dugaan pengeroyokan terhadap Handri Johanis Mandala, 28 tahun, warga Kabupaten Rote Ndao. Laporan itu diajukan setelah korban mengaku mengalami kekerasan di Desa Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 06.30 WITA.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda NTT pada Kamis malam, 22 Oktober 2026, pukul 19.37 WITA. Perkara itu tercatat dengan nomor LP/B/382/X/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kantor Hukum LIL Law Office mendampingi korban dalam menempuh jalur hukum tersebut.
Menurut kronologi yang disampaikan korban, peristiwa bermula ketika ia sedang beristirahat setelah membakar sampah di sekitar lokasi kejadian. Seorang pria yang disebut berstatus ASN kemudian mendatanginya dan mempertanyakan dugaan pemukulan yang dikabarkan terjadi pada malam sebelumnya. “Lu tadi malam ada pukul beta tho?” demikian pertanyaan yang, menurut keterangan korban, dilontarkan pria tersebut. Situasi kemudian berujung pada dugaan kekerasan yang melibatkan pria itu bersama sejumlah rekannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, korban mengaku dipukul menggunakan kepalan tangan dan batu. Ia menyebut mengalami luka memar di bawah kedua mata, telinga kanan, tangan kanan, dada kiri, serta luka pada bagian atas kepala. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di puskesmas. Seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
- Surat Perdamaian Dipersoalkan
Di tengah proses tersebut, terdapat surat perdamaian yang ditulis dan ditandatangani oleh para pihak tertentu. Namun, menurut keterangan korban, surat itu tidak ditandatangani oleh oknum ASN bersama rekan-rekannya yang diduga terlibat. Korban juga menyatakan tidak terdapat kesepakatan konkret mengenai ganti rugi atau bentuk penyelesaian lainnya dalam dokumen tersebut.
Korban mengaku menulis surat itu ketika masih dalam keadaan sakit dan merasa tertekan karena berada di wilayah domisili para terduga pelaku. Ia menyatakan khawatir terhadap situasi yang dihadapinya apabila tetap berada di lingkungan tersebut. Karena merasa dirugikan dalam berbagai hal, korban kemudian berkonsultasi dengan pengacara sebelum memutuskan melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Polda NTT.
Keberadaan surat perdamaian tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi dalam penanganan perkara. Dokumen itu tidak serta-merta dapat dipahami sebagai penghapus dugaan tindak pidana. Arti dan akibat hukumnya perlu dinilai berdasarkan isi surat, pihak-pihak yang menandatangani, keadaan ketika surat dibuat, serta ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga perlu memeriksa keterangan para pihak untuk memastikan konteks dan proses pembuatan dokumen tersebut.
- Kantor Hukum LIL Minta Polisi Periksa Semua Pihak
Kuasa hukum korban dari LIL Law Office, Advokat Lodovikus Ignasius Lamury, S.H., menegaskan bahwa dugaan kekerasan secara bersama-sama harus ditangani melalui mekanisme hukum, terlepas dari persoalan yang mungkin mendahuluinya. Menurut dia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan dugaan keterlibatan seseorang harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan jabatan atau status sosialnya.
Ia juga menilai dugaan keterlibatan ASN perlu menjadi perhatian apabila identitas dan status kepegawaiannya telah dipastikan. Selain proses pidana, pihaknya mempertimbangkan pengaduan administratif apabila ditemukan dasar yang cukup untuk menduga adanya pelanggaran disiplin kepegawaian.
Kantor Hukum LIL meminta penyidik Polda NTT memeriksa korban, saksi-saksi, dan seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mendalami dugaan penggunaan batu serta mengkaji hasil pemeriksaan medis dan visum. Kuasa hukum berharap penyidikan tidak berhenti pada satu orang apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
Advokat Lodovikus Lamury berharap Polda NTT segera menindaklanjuti dan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap surat perdamaian yang disebut korban, agar perkara ini ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.***









