KUPANG,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memperketat pengawasan terhadap perdagangan komoditas pangan strategis, menyusul temuan penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam inspeksi mendadak (sidak) Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan di Kota Kupang, Kamis (5/11/2026).
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berhenti pada pengawasan di tingkat pengecer. Aparat akan menelusuri rantai distribusi beras merek Ubur-Ubur, mulai dari pedagang, distributor hingga produsen, guna memastikan mekanisme pembentukan harga dan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal tata niaga pangan agar tidak terjadi praktik perdagangan yang berpotensi merugikan masyarakat. Menurut Irwan, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, sehingga setiap mata rantai distribusi memiliki tanggung jawab terhadap stabilitas harga dan ketersediaan pangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidak yang dimulai pukul 08.00 WITA itu menyasar Pasar Oeba, Kios Fatimah selaku mitra Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, serta Hypermart Bundaran Kupang. Kegiatan dipimpin Kanit Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT AKP Rendy Widyadharma, S.T.K., S.I.K., bersama unsur Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bulog Provinsi NTT.
Dari hasil pemeriksaan di Pasar Oeba, tim menemukan beras dijual dengan harga Rp17.000 per kilogram, melampaui HET sebesar Rp15.400 per kilogram. Sementara itu, beras SPHP ditemukan dijual Rp13.000 per kilogram. Di Kios Fatimah, harga beras SPHP juga tercatat Rp13.000 per kilogram dan Minyakita Rp15.700 per liter. Adapun di Hypermart, stok beras premium dan SPHP belum tersedia karena masih menunggu pasokan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Saber memberikan imbauan kepada pedagang agar segera menyesuaikan harga jual dengan ketentuan pemerintah. Pelaku usaha diberikan waktu dua minggu untuk melakukan penyesuaian harga. Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, tim akan menerbitkan surat teguran sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.
Irwan menegaskan, pengawasan tidak semata-mata diarahkan untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitas perdagangan secara tertib dan bertanggung jawab. Karena itu, penelusuran terhadap distributor hingga produsen menjadi langkah penting untuk mengetahui sumber persoalan, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan harga di tingkat pasar.
Melalui Satgas Saber, Polda NTT bersama pemerintah daerah dan Bulog berkomitmen menjaga stabilitas harga, keamanan, dan mutu pangan. Pengawasan berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan tata niaga yang sehat, memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga wajar, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang menjalankan perdagangan sesuai ketentuan.***









