Kabur 4 Tahun, Buronan Narkotika Lumpuh Ditangan Kajari Shierly Manutede 

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frangky Agogo dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kupang.

Frangky Agogo dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kupang.

Kupang,- Di tengah hiruk pikuk kota, sebuah kisah pelarian panjang berakhir. Frangky Ratu Taga alias Frangky Agogo, buronan narkotika yang telah melarikan diri selama empat tahun, akhirnya tertangkap di Surabaya.

Kota Surabaya, yang dikenal sebagai kota pahlawan, menjadi saksi bisu penangkapan Frangky Agogo. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, berhasil membekuk Frangky Agogo di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Frangky Agogo, yang juga merupakan Komisaris PT Agogo Golden Grup, telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ia melarikan diri setelah masa tahanan pada tingkat kasasi berakhir sebelum putusan MA dibacakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim tangkap buron Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama AMC Kejaksaan Agung tangkap buronan Narkotika di Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, membenarkan penangkapan dan eksekusi terhadap Frangky Agogo. “Benar, terpidana Frangky Ratu Taga alias Frangky Agogo telah berhasil diamankan di Surabaya dan langsung dibawa ke Kupang untuk dieksekusi,” tegas Kajari Shirley.

Penangkapan Frangky Agogo merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Putusan pengadilan yang sudah inkracht wajib dilaksanakan,” kata Kajari Shirley.

Frangky Agogo ditangkap pada Jumat, 9 Januari 2026, dan langsung diterbangkan ke Kupang untuk menjalani eksekusi. Ia menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Kejaksaan Tinggi NTT sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Eksekusi terhadap Frangky Agogo

Frangky Agogo menjalani pemeriksaan kesehatan usai ditangkap.

dilaksanakan pada Jumat malam, 9 Januari 2026, pukul 21.00 WITA, di Lapas Kelas IIA Kupang. Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Tim Tabur Kejari Kota Kupang.

Frangky Agogo divonis bersalah berdasarkan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp800 juta.

Kejari Kota Kupang memastikan Tim Tabur dan Intelijen akan terus memperkuat sinergi dengan AMC dan aparat terkait untuk memburu dan mengeksekusi para buronan lainnya.

Dengan penangkapan Frangky Agogo, Kejaksaan Negeri Kota Kupang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

Kejari Kota Kupang berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.