Kematian PMI Asal Kupang di Malaysia Jadi Sorotan, Tuntunan untuk Buka Bukti Kecelakaan

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Pelaksana PIAR-NTT, Sarah Lery Mboeik dan Anggota Tim Hukum Jarnas APO NTT, Aries Usboko, S.H.

Koordinator Pelaksana PIAR-NTT, Sarah Lery Mboeik dan Anggota Tim Hukum Jarnas APO NTT, Aries Usboko, S.H.

KUPANG – Polemik kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Kupang, Chatrine Septiani Rohi (35), di Malaysia memasuki babak baru. Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur (PIAR-NTT) melayangkan pengaduan resmi kepada Polda NTT, BP3MI NTT, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT/Kota Kupang. Pengaduan tersebut meminta pengusutan menyeluruh terhadap proses keberangkatan Chatrine ke Malaysia, dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dugaan pemalsuan dokumen anak di bawah umur, hingga penyebab kematiannya yang disebut terjadi akibat kecelakaan lalu lintas.

Pengaduan PIAR-NTT bernomor 18/B-Eks/PIAR-NTT/VIII/2026 itu ditandatangani Koordinator Pelaksana PIAR-NTT, Sarah Lery Mboeik. Dalam pengaduan tersebut, PIAR-NTT menyebut Chatrine diberangkatkan ke Malaysia pada 2013 ketika masih berusia sekitar 13 tahun. Tahun kelahirannya diduga dimanipulasi dari 1999 menjadi 1991 dalam dokumen yang digunakan untuk keberangkatan, sehingga korban tercatat berusia 22 tahun. Atas dugaan tersebut, PIAR-NTT meminta aparat menelusuri alur penerbitan dokumen kependudukan dan paspor serta mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan korban.

PIAR-NTT juga meminta Polda NTT dan BP3MI NTT melacak agensi, perusahaan penempatan pekerja migran maupun pihak perorangan yang diduga berperan dalam pemberangkatan Chatrine secara nonprosedural. Tidak hanya proses keberangkatan, organisasi tersebut meminta seluruh dokumen terkait kepulangan jenazah dari Malaysia diperiksa, termasuk manifes kargo dan pihak yang mengurus maupun membiayai pemulangan. PIAR-NTT menilai penelusuran tersebut penting untuk mengungkap secara utuh perjalanan korban sejak direkrut, diberangkatkan ke Malaysia hingga akhirnya meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan pengusutan semakin menguat karena keluarga mempertanyakan informasi mengenai penyebab kematian Chatrine. PIAR-NTT menyebut korban diinformasikan meninggal akibat kecelakaan tunggal di Malaysia, sementara ketika jenazah dipulangkan, keluarga disebut tidak menerima dokumen autopsi resmi atau Post-Mortem Report serta sertifikat kematian dari otoritas Malaysia. Karena itu, PIAR-NTT meminta Polda NTT mempertimbangkan pemeriksaan forensik atau autopsi ulang melalui ekshumasi apabila diperlukan. PIAR-NTT juga meminta KBRI Kuala Lumpur membantu memperoleh dokumen medis dan dokumen kematian korban dari otoritas Malaysia, termasuk menjelaskan pihak yang memberikan izin autopsi serta pihak yang pertama kali melaporkan peristiwa tersebut sebagai kecelakaan.

Sementara itu, BP3MI NTT telah mendatangi rumah duka Chatrine di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Kamis (27/8/2026). Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida memimpin langsung kunjungan tersebut bersama jajaran BP3MI, Kanit 2 PPA dan PPO Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTT AKP Yohanes Balla, perwakilan media serta tokoh masyarakat. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan klarifikasi terhadap video yang beredar di media sosial mengenai dugaan kejanggalan kematian Chatrine. BP3MI menyatakan berdasarkan dokumen resmi, Chatrine bekerja di Malaysia selama 12 tahun secara nonprosedural dan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Suratmi menyebut penyebab kematian Chatrine berdasarkan dokumen yang diterima adalah head and abdomen injuries due to road traffic crash, atau cedera berat pada bagian kepala dan perut akibat kecelakaan lalu lintas. BP3MI juga menjelaskan kepada keluarga mengenai prosedur autopsi di Malaysia. Menurut Suratmi, autopsi merupakan prosedur medis yang wajib dilakukan dalam proses penerbitan dokumen pemulangan jenazah melalui KBRI dan bukan merupakan indikasi adanya praktik perdagangan organ sebagaimana isu yang beredar di media sosial. BP3MI meminta masyarakat tidak menggiring opini maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar keluarga yang sedang berduka tidak semakin terbebani.

Namun, penjelasan tersebut justru dipertanyakan Tim Hukum Jarnas Anti Perdagangan Orang (APO) NTT. Anggota Tim Hukum Jarnas APO NTT, Aries Usboko, SH, meminta BP3MI tidak berhenti pada penyampaian kesimpulan bahwa Chatrine meninggal akibat kecelakaan tunggal, tetapi membuka bukti yang menjadi dasar kesimpulan tersebut kepada keluarga dan publik. Ia mempertanyakan apakah BP3MI telah memperoleh laporan resmi kepolisian Malaysia mengenai kecelakaan, bagaimana kondisi kendaraan yang terlibat, di mana kendaraan tersebut berada, siapa yang menemukan korban, serta siapa yang membawa Chatrine ke rumah sakit. Menurut Aries, rangkaian fakta tersebut penting untuk menguji apakah keterangan mengenai kecelakaan tunggal benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Aries juga meminta penjelasan mengenai rumah sakit tempat Chatrine mendapatkan penanganan, rekam medis sejak pertama kali dibawa, hasil pemeriksaan jenazah, serta Post-Mortem Report. Ia mempertanyakan siapa yang memberikan persetujuan terhadap proses autopsi, kapan persetujuan diberikan, kepada siapa izin tersebut diberikan dan tenaga medis atau institusi mana yang melakukan pemeriksaan. Menurutnya, apabila pemerintah menyatakan kematian tersebut akibat kecelakaan, seluruh kesimpulan harus didukung dokumen resmi, bukan semata-mata keterangan lisan. “Kalau Kepala BP3MI dengan lantang menyebut korban meninggal karena kecelakaan tunggal, pertanyaannya apakah sudah mempunyai bukti-bukti bahwa memang benar terjadi kecelakaan tunggal?” kata Aries.

Selain penyebab kematian, Aries menilai aparat harus serius menelusuri latar belakang keberangkatan Chatrine ke Malaysia. Dugaan bahwa korban diberangkatkan ketika masih berusia sekitar 13 tahun, disertai dugaan perubahan tahun kelahiran dari 1999 menjadi 1991, menurutnya merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada penyebab kematian, tetapi harus mencakup siapa yang merekrut, siapa yang memberangkatkan, dokumen apa yang digunakan, agensi atau perusahaan apa yang terlibat dan siapa yang bertanggung jawab atas proses tersebut. Ia mendukung langkah PIAR-NTT untuk meminta penelusuran dugaan TPPO dan pemalsuan dokumen serta pemeriksaan ulang secara forensik apabila memang diperlukan berdasarkan prosedur hukum.

Aries menegaskan keluarga Chatrine berhak memperoleh informasi dan bukti secara utuh mengenai kematian anggota keluarganya. Jika benar korban meninggal karena kecelakaan tunggal, menurutnya pemerintah perlu membuka laporan kepolisian, informasi mengenai kendaraan dan lokasi kejadian, keterangan saksi atau penemu korban, rekam medis, hasil autopsi, serta dokumen kematian. Di sisi lain, PIAR-NTT juga meminta pemerintah memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum kepada keluarga untuk mengantisipasi kemungkinan intimidasi maupun intervensi. Pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada KBRI Kuala Lumpur, Ketua Komisi III DPR RI, Rahayu Djoyohadikusumo selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Ketua Umum Jaringan Anti Perdagangan Orang, Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Pelindungan WNI, serta Komnas HAM. Inti tuntutan seluruh pihak adalah agar fakta mengenai keberangkatan hingga kematian Chatrine dibuka secara transparan sehingga keluarga memperoleh kepastian dan negara dapat memastikan perlindungan terhadap PMI benar-benar dijalankan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.