Kepala BPJN NTT Jelaskan Detail Revisi Anggaran Jalan Fatukoa, Sisa Segmen Masuk Prioritas 

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJN NTT bersama Komisi IV DPRD NTT ketika bertemu langsung warga di Fatukoa.

Kepala BPJN NTT bersama Komisi IV DPRD NTT ketika bertemu langsung warga di Fatukoa.

Kupang- Di balik proyek preservasi Jalan Inpres Jalan Daerah (IJD) di kawasan Fatukoa, Nusa Tenggara Timur, tersembunyi sorotan serius dari. Nilai kontrak yang semula disetujui sebesar Rp22,2 miliar direvisi menjadi Rp16 miliar, memicu protes warga adat Molo Oetun yang merasa belum mendapatkan akses jalan yang memadai.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Janto S.E.,S.T.,M.Sc, kemudian hadir menjelaskan bahwa pekerjaan preservasi jalan tersebut mengalami revisi anggaran sebanyak dua kali.

Janto katakan, usulan awal disebut berada di kisaran Rp30 miliar lebih, kemudian disetujui Rp22,4 miliar, dan akhirnya disesuaikan menjadi Rp16 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan ini disampaikan Janto secara langsung bersama Komisi IV DPRD NTT saat bertemu warga pada Senin (23/02/2026), bahwa pekerjaan preservasi jalan tersebut mengalami revisi anggaran sebanyak dua kali.

Menurutnya, alasan utama revisi, masih menurutnya, adalah keterbatasan waktu pelaksanaan pada akhir tahun anggaran dan kondisi cuaca ekstrem. “Dengan sisa waktu satu bulan, kami menghitung kemampuan kontraktor agar pekerjaan tidak melewati tahun anggaran berikutnya. Kami bekerja dengan sistem segmentasi, satu segmen diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Janto juga menegaskan panjang total 3,7 kilometer tetap menjadi pegangan perencanaan dan tidak ada pemindahan lokasi. Segmen yang belum tertangani disebut telah dimasukkan kembali dalam daftar usulan prioritas untuk pengajuan berikutnya melalui aplikasi pemerintah daerah.

Janto menegaskan bahwa proyek preservasi jalan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Jalan sudah sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya yang belum tertangani disebut telah dimasukkan kembali dalam daftar usulan prioritas untuk pengajuan berikutnya melalui aplikasi pemerintah daerah,” katanya.

Pemerintah daerah dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional telah memberikan penjelasan yang lebih transparan dan berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat dalam proyek preservasi jalan tersebut.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.