Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Janji yang Retak di Balik Seragam Negara

Oleh: Adv. Chris M. Bani, S.H.

Ada ironi yang patut direnungkan ketika dua orang yang sama-sama menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN), bekerja dalam satu lingkungan kantor, tetapi masing-masing masih terikat perkawinan, kemudian muncul dugaan hubungan di luar batas kepatutan. Ini bukan semata cerita tentang dua orang dewasa dan kehidupan privatnya. Ketika dugaan tersebut bersentuhan dengan lingkungan kerja, reputasi institusi, kedisiplinan, serta kewajiban etik ASN, publik berhak mempertanyakan: apakah persoalan itu masih cukup disebut urusan pribadi, atau sudah menjadi persoalan integritas aparatur?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan fondasi yang jelas. Pasal 2 menempatkan antara lain asas akuntabilitas, keterbukaan, keadilan dan kesetaraan sebagai dasar penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Pasal 3 menegaskan nilai dasar ASN, termasuk akuntabilitas dan keharmonisan, sedangkan Pasal 4 menyatakan bahwa kode etik dan kode perilaku bertujuan menjaga martabat serta kehormatan ASN dan kepentingan bangsa dan negara. Karena itu, perilaku ASN tidak seluruhnya dapat dilepaskan dari standar etik hanya dengan alasan bahwa peristiwa terjadi di luar jam kantor.

Dalam rezim disiplin PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. PP ini memang tidak menyebut “perselingkuhan” sebagai satu istilah pelanggaran yang berdiri sendiri. Namun BKN menjelaskan bahwa perkara perselingkuhan dapat memiliki konsekuensi disiplin apabila rangkaian perbuatannya memenuhi ketentuan kewajiban, larangan, atau menimbulkan dampak negatif terhadap harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik maupun kelancaran tugas.

Lebih khusus lagi, PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur kehidupan perkawinan PNS. Pasal 14 PP 45/1990 melarang PNS hidup bersama dengan perempuan yang bukan istrinya atau laki-laki yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memang memberikan perhatian khusus terhadap perilaku kehidupan perkawinan PNS. Namun harus ditegaskan: dugaan perselingkuhan tidak otomatis sama dengan pelanggaran Pasal 14. Unsur perbuatannya tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

Karena itu, apabila ada laporan mengenai dugaan hubungan khusus antara dua ASN yang masing-masing telah berkeluarga, institusi seharusnya tidak mengambil jalan pintas dengan membenarkan ataupun menghukum berdasarkan gosip. Jalan yang benar adalah pemeriksaan objektif. Jika bukti tidak cukup, terlapor berhak dibebaskan dari tuduhan. Tetapi jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran, status sebagai ASN, jabatan, kedekatan dengan pimpinan, ataupun hubungan satu kantor tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari konsekuensi disiplin. Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 bahkan mengatur bahwa pembentukan Tim Pemeriksa bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Di sinilah dugaan perlindungan institusi harus ditempatkan secara hati-hati. Tidak boleh sembarang menuduh pimpinan melakukan pembelaan atau melindungi bawahannya. Tetapi jika sebuah pengaduan resmi telah disampaikan, bukti telah diberikan, dan pemeriksaan justru tidak dilakukan atau dihentikan tanpa alasan hukum yang jelas, maka publik wajar mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Institusi semestinya menjadi tempat mencari kebenaran, bukan tempat menyimpan persoalan agar tidak keluar ke permukaan.

Ada pula sisi lain yang tidak boleh dihapus dari cerita: istri yang mengetahui dugaan pengkhianatan suaminya. Seorang istri yang menemukan bahwa kepercayaan dan komitmen perkawinannya diduga dikhianati tentu dapat mengalami kemarahan, kekecewaan, tekanan dan guncangan emosional. Apabila dalam situasi pertengkaran tersebut kemudian terjadi tindakan tegas terhadap suami, konteks peristiwa wajib diperiksa secara utuh. Namun memahami konteks bukan berarti membenarkan kekerasan. Apabila suatu tindakan memenuhi unsur tindak pidana, pertanggungjawaban hukumnya tetap harus dinilai berdasarkan unsur, bukti, akibat, dan keadaan konkret peristiwa.

Prinsip yang lebih adil adalah melihat seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya satu potongan kejadian. Apa yang terjadi sebelum pertengkaran? Bagaimana konflik dimulai? Apakah tindakan tersebut spontan atau direncanakan? Apakah ada ancaman sebelumnya? Apakah terdapat luka atau akibat tertentu? Siapa melakukan tindakan apa? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dalam proses hukum. Jangan sampai satu tindakan yang terjadi dalam situasi konflik menjadi satu-satunya fakta yang diperiksa, sementara dugaan pengkhianatan yang menjadi latar belakang konflik sama sekali tidak pernah diuji.

Di sisi lain, suami yang diduga menjadi korban tindakan istrinya tetap mempunyai hak hukum yang harus dihormati. Tetapi hak tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban institusi untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik atau disiplin apabila yang bersangkutan berstatus ASN. Satu persoalan tidak boleh dipakai untuk menghapus persoalan lainnya. Dugaan kekerasan diperiksa berdasarkan hukum pidana; dugaan pelanggaran disiplin ASN diperiksa berdasarkan rezim kepegawaian. Keduanya harus ditempatkan pada jalurnya masing-masing.

Bahkan PP 94/2021 menyediakan mekanisme hukuman disiplin yang bertingkat. Pasal 8 mengenal hukuman ringan, sedang dan berat; hukuman berat antara lain dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Namun jenis hukuman tidak boleh ditentukan berdasarkan tekanan opini publik. Ia harus mengikuti hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Maka perjuangan seorang istri atau keluarga yang merasa dirugikan bukanlah meminta institusi menghukum seseorang tanpa proses. Perjuangan yang lebih kuat justru adalah meminta pemeriksaan resmi, objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaduan sebaiknya disertai kronologi, bukti yang diperoleh secara sah, identitas saksi, dokumen relevan, serta permintaan yang jelas agar dugaan pelanggaran etik dan disiplin diperiksa terhadap masing-masing pihak. Jika institusi menolak atau tidak menindaklanjuti, setiap keputusan dan alasan penolakan perlu diminta secara tertulis untuk menentukan langkah administratif berikutnya.

Persoalan ini bukan tentang siapa yang paling keras menuduh dan bukan pula tentang siapa yang paling cepat disebut sebagai korban. Ini tentang apakah hukum dan institusi mampu melihat seluruh kebenaran secara utuh. ASN memiliki hak untuk mendapatkan proses yang adil, tetapi masyarakat juga berhak melihat integritas aparatur dijaga.

Seorang istri berhak memperjuangkan rumah tangganya dan mencari keadilan atas dugaan pengkhianatan, tetapi reaksi emosional tetap harus dinilai berdasarkan hukum. Dan institusi mempunyai kewajiban untuk tidak menutup mata. Sebab ketika seragam negara tetap terlihat bersih sementara di baliknya ada dugaan pengkhianatan yang dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya dua rumah tangga—tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi itu sendiri.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir
Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:42

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.