SOE – Persoalan hukum sering kali datang dari hal-hal yang dekat dengan kehidupan masyarakat: batas tanah dan kebun, warisan, utang-piutang, perkawinan, kekerasan dalam rumah tangga hingga persoalan yang melibatkan perempuan dan anak. Namun, tidak semua warga mengetahui harus mencari bantuan ke mana ketika persoalan itu mulai menjadi masalah hukum.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GAMKI NTT yang terus berupaya membawa edukasi dan akses bantuan hukum lebih dekat kepada masyarakat. Melalui kegiatan bertajuk “Gereja Sadar Hukum” bersama Jemaat GMIT Betel Nailopo, Klasis Mollo Utara, Sabtu (29/8/2026), masyarakat diajak memahami hukum bukan sebagai sesuatu yang menakutkan, melainkan sebagai instrumen untuk melindungi hak.
Ketua DPD GAMKI NTT, Winston Rondo, mengatakan banyak persoalan hukum masyarakat sebenarnya bermula dari kehidupan sehari-hari. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak mudah dirugikan. “Orang kecil sering kali bukan tidak mempunyai hak, mereka hanya tidak tahu haknya, atau tahu haknya tetapi tidak tahu harus mengetuk pintu yang mana,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Winston, pemahaman hukum menjadi penting terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak dan masyarakat miskin. Ia mengingatkan agar persoalan serius seperti kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak tidak ditutupi atas nama keluarga, rasa malu maupun menjaga nama baik. Gereja, keluarga, pemerintah desa dan lembaga bantuan hukum, kata dia, harus menjadi jaringan pertama yang membuat korban merasa aman untuk berbicara dan mendapatkan pertolongan.
Winston juga menempatkan kehadiran LBH GAMKI NTT sebagai bagian dari upaya membangun akses keadilan dari tingkat akar rumput. Ia mengatakan hukum tidak seharusnya hanya hadir di kantor polisi atau ruang pengadilan, tetapi juga di tengah kehidupan masyarakat. Kehadiran LBH GAMKI NTT di Jemaat Betel Nailopo sekaligus disebutnya sebagai bagian dari persahabatan panjang dalam gerakan GMKI, khususnya dengan Pdt. Rey Medah. “Gereja jangan hanya menjadi tempat orang berdoa ketika mengalami ketidakadilan, tetapi juga ruang pertama tempat orang menemukan keberanian, perlindungan dan jalan menuju keadilan,” katanya.
Ketua LBH GAMKI NTT, Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H., menegaskan lembaganya siap membangun komunikasi berkelanjutan dengan gereja dan jemaat. Ia meminta masyarakat tidak menunggu persoalan menjadi besar untuk mencari bantuan. “Kami LBH GAMKI akan selalu ada bersama-sama dengan gereja, bersama-sama dengan jemaat. Kalau besok-besok ada persoalan apa saja yang berkaitan dengan hukum, sepanjang itu bisa kami bantu, tolong informasikan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, LBH GAMKI NTT juga membuka ruang konsultasi hukum gratis. Sekitar lima hingga enam jemaat menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari perkawinan dan perceraian hingga pengangkatan atau adopsi anak. Amos menjelaskan, bantuan dapat diberikan dalam bentuk nasihat, pencerahan hingga pendampingan hukum. Untuk perkara adopsi anak, misalnya, proses harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku sebelum memasuki persidangan. “Kalau soal mau masuk sidang di pengadilan untuk pengangkatan anak atau adopsi, bisa kita dampingi di sidang. Untuk urusan administrasi dan persyaratannya, dilengkapi terlebih dahulu,” jelasnya.
Amos menambahkan, apabila persoalan yang disampaikan tidak dapat ditangani langsung oleh LBH GAMKI NTT, pihaknya akan berupaya menghubungkan masyarakat dengan pihak lain yang memiliki kapasitas untuk membantu. Untuk menjaga kesinambungan komunikasi, ia mengusulkan pembentukan grup komunikasi antara jemaat dan LBH GAMKI NTT sehingga informasi, konsultasi maupun perkembangan persoalan hukum dapat disampaikan tanpa harus menunggu kegiatan tatap muka berikutnya. “Yang penting ialah komunikasi jangan sampai putus,” tegasnya.
Kehadiran LBH GAMKI NTT mendapat respons positif dari jemaat. Hedi Fallo mengaku memperoleh masukan dan pandangan baru setelah mengikuti penyuluhan hukum tersebut. Ia menilai pengetahuan yang diperoleh tidak boleh berhenti pada peserta yang hadir, tetapi perlu diteruskan kepada jemaat lainnya. “Beta rasa kami dapat masukan, kami dapat pandangan yang sangat luar biasa,” ujarnya.
Ia pun berkomitmen untuk ikut menyosialisasikan pengetahuan tersebut kepada warga jemaat. Bagi LBH GAMKI NTT, kegiatan di Betel Nailopo menjadi langkah untuk memastikan edukasi hukum dan akses keadilan tidak berhenti di ruang formal, tetapi terus tumbuh melalui gereja dan komunitas masyarakat.**









