Mantan Kades Sahraen Divonis 3 Tahun Penjara, Wajib Ganti Kerugian Negara Rp230 Juta

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa Obed Amatiran, mantan Kepala Desa Sahraen. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan itu dinilai dilakukan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Obed Amatiran. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Tak hanya pidana badan dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta. Uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan.

Majelis hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP yang berlaku, termasuk penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan putusan tersebut, sidang pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Desa Sahraen resmi ditutup. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi terkait sikap terdakwa maupun penasihat hukumnya atas putusan majelis hakim tersebut.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.