KUPANG — Di tengah situasi darurat pascagempa bumi yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 15 Agustus 2026, kebutuhan masyarakat terdampak bergerak jauh lebih cepat daripada kemampuan distribusi bantuan. Makanan, air minum, tenda dan selimut menjadi kebutuhan mendesak yang tidak dapat menunggu terlalu lama.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah dituntut mengambil keputusan yang cepat sekaligus tetap terukur. Salah satu langkah yang ditempuh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena adalah menerbitkan Surat Edaran Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026 tentang pemenuhan kebutuhan makanan, minuman, tenda dan selimut pada hari kejadian bencana sebelum bantuan tersedia.
Kebijakan yang kemudian dikenal dengan istilah “ambil dulu, bayar kemudian” tersebut perlu dipahami secara utuh. Frasa itu bukan berarti pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengambil barang secara bebas, apalagi menjadikan toko atau kios sebagai sumber barang tanpa batas. Kebijakan tersebut merupakan mekanisme darurat untuk memastikan kebutuhan dasar warga yang benar-benar terdampak dapat dipenuhi terlebih dahulu ketika bantuan resmi belum tiba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Logikanya sederhana: dalam keadaan bencana, kebutuhan untuk bertahan hidup tidak selalu bisa menunggu proses administrasi berjalan normal. Pemerintah memberikan ruang bagi pemenuhan kebutuhan dasar secara cepat, sementara proses pembayaran kepada toko atau kios dilakukan kemudian melalui mekanisme verifikasi dan pencatatan.
Di sinilah letak pentingnya memahami kebijakan tersebut bukan hanya dari satu kalimat, tetapi dari keseluruhan mekanismenya.
Pelaksanaan di lapangan tetap melibatkan verifikasi. Ketua RT/RW, kepala dusun atau kepala kampung memiliki peran untuk memastikan warga yang menerima kebutuhan tersebut memang merupakan masyarakat terdampak dan berhak mendapatkan bantuan. Dengan demikian, skema ini tidak berdiri di atas prinsip “siapa cepat dia dapat”, melainkan diarahkan agar bantuan diberikan berdasarkan kebutuhan dan kondisi warga.
Masyarakat terdampak juga tidak diarahkan mengambil barang dalam jumlah tanpa batas. Kebutuhan yang diberikan dibatasi untuk pemenuhan kebutuhan dasar dalam jangka waktu tertentu, maksimal dua hari, serta bukan untuk diberikan atau dialihkan kepada pihak lain.
Di sisi lain, toko atau kios yang menyediakan kebutuhan masyarakat tetap memiliki kewajiban melakukan pencatatan atas barang yang dikeluarkan. Catatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dan pembayaran pemerintah. Artinya, terdapat jejak administrasi yang dapat digunakan untuk memastikan apa yang diberikan, kepada siapa diberikan dan berapa nilai yang harus dibayarkan.
Dengan mekanisme tersebut, istilah “ambil dulu, bayar kemudian” sejatinya lebih tepat dipahami sebagai skema pembiayaan kebutuhan dasar dalam situasi darurat, bukan izin mengambil barang secara cuma-cuma.
Pemerintah tetap memiliki kewajiban memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, proses verifikasi, pencatatan, pembayaran dan pengawasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan tersebut. Penggunaan dana juga tetap berada dalam ruang pemeriksaan lembaga atau otoritas yang berwenang maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan persoalan.
Kesalahpahaman dapat muncul ketika kebijakan darurat dibaca hanya berdasarkan istilah “ambil dulu”. Padahal, kata “bayar kemudian” menunjukkan adanya kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran melalui mekanisme yang telah ditetapkan, bukan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengambil barang sesuka hati.
Dari perspektif kemanusiaan, kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan yang sangat konkret. Ketika sebuah bencana terjadi, warga dapat kehilangan tempat tinggal, persediaan makanan, akses air bersih hingga perlengkapan untuk bertahan di malam hari. Dalam situasi semacam itu, kecepatan menjadi bagian penting dari penyelamatan dan perlindungan masyarakat.
Namun, kecepatan tidak boleh menghilangkan akuntabilitas.
Masyarakat harus menggunakan fasilitas tersebut secara jujur dan sesuai kebutuhan. Aparat di tingkat lingkungan dan desa harus melakukan verifikasi secara objektif. Toko atau kios wajib mencatat setiap barang yang diberikan. Sementara pemerintah daerah harus memastikan seluruh proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh pemerintah. Ia juga membutuhkan kedisiplinan masyarakat, ketelitian aparat di lapangan dan tanggung jawab para pelaku usaha yang terlibat.
Setelah kebutuhan darurat mulai tertangani, penanganan bencana bergerak ke tahap berikutnya. Kebutuhan dasar masyarakat akan dikoordinasikan oleh tim penanggulangan bencana, sementara kerusakan rumah, fasilitas umum dan infrastruktur harus didata dan dihitung oleh BPBD Provinsi NTT bersama BPBD kabupaten untuk menjadi dasar penanganan pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi.
Karena itu, kebijakan “ambil dulu, bayar kemudian” tidak semestinya ditempatkan sebagai kebijakan yang berdiri sendiri. Ia merupakan salah satu instrumen dalam situasi tanggap darurat untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dengan keterbatasan waktu dan proses distribusi bantuan.
Di tengah kepanikan akibat bencana, pemerintah memang harus hadir dengan keputusan yang cepat. Tetapi kehadiran pemerintah juga harus dibarengi dengan tata kelola yang dapat diawasi. Pada saat yang sama, masyarakat perlu memahami hak sekaligus batasannya agar kebijakan yang dirancang untuk membantu tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Pada akhirnya, substansi kebijakan tersebut bukanlah tentang “boleh mengambil barang”, melainkan tentang bagaimana kebutuhan dasar korban bencana dapat dipenuhi segera ketika sistem bantuan belum sepenuhnya bergerak.
Tujuannya pun jelas: memastikan masyarakat terdampak gempa Flores tidak dibiarkan menghadapi masa-masa paling sulit sendirian—mendapat makanan, minuman dan perlengkapan dasar yang diperlukan, sembari memastikan setiap bantuan tetap memiliki mekanisme verifikasi, pencatatan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
Dalam keadaan darurat, pemerintah dituntut bergerak cepat. Dalam penggunaan anggaran publik, pemerintah tetap dituntut bertanggung jawab. Kebijakan “ambil dulu, bayar kemudian” berada di antara dua kepentingan itu: mempercepat pertolongan tanpa meninggalkan prinsip akuntabilitas.(*Chris Bani)









