Memahami Kewenangan Gubernur dalam Pelantikan Sekda: Menjaga Tertib Administrasi Pemda

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chris Bani

Chris Bani

KUPANG,- Di tengah polemik yang berkembang di ruang publik mengenai pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa tata kelola pemerintahan daerah memiliki aturan yang jelas. Regulasi tersebut menempatkan Gubernur sebagai bagian penting dalam memastikan proses pengangkatan pejabat strategis berjalan sesuai prosedur.

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, merespon polemik ini menegaskan bahwa mekanisme pelantikan Sekda kabupaten/kota tidak bisa dilepaskan dari kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Karena itu, setiap proses pengangkatan Sekda, terutama Penjabat (Pj) Sekda, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari gubernur.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa prosedur tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari sistem pengawasan pemerintahan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjaga Tata Kelola Pemerintahan

Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, gubernur memiliki peran strategis sebagai wakil pemerintah pusat. Peran ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga mencakup fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Karena itu, dalam konteks pengangkatan Sekda, gubernur memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau rekomendasi sebelum pelantikan dilakukan oleh kepala daerah.

Diatur Secara Tegas dalam Regulasi

Selain Undang-Undang Pemerintahan Daerah, mekanisme ini juga diperkuat melalui sejumlah regulasi lainnya.

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah menegaskan bahwa pengangkatan Penjabat Sekda kabupaten/kota harus mendapatkan persetujuan gubernur. Aturan tersebut kemudian dipertegas kembali dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019, yang mengatur secara teknis prosedur persetujuan gubernur atas pengangkatan Penjabat Sekda.

Dengan demikian, keberadaan persetujuan gubernur bukanlah interpretasi sepihak, melainkan bagian dari sistem administrasi pemerintahan yang telah diatur secara resmi oleh negara.

Menghindari Kesalahpahaman Publik

Di tengah dinamika politik dan administrasi pemerintahan daerah, penting bagi masyarakat untuk memahami kerangka hukum yang berlaku. Tanpa pemahaman yang utuh, polemik yang muncul berpotensi menggiring opini publik ke arah yang kurang tepat.

Karena itu, penjelasan yang disampaikan Gubernur NTT pada dasarnya bertujuan untuk meluruskan persepsi publik bahwa setiap proses pelantikan pejabat strategis di daerah harus mengikuti koridor hukum yang telah ditetapkan.

Ketaatan pada prosedur administratif bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bagian dari upaya menjaga integritas sistem pemerintahan. Pelantikan Sekda tanpa persetujuan gubernur berpotensi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat berujung pada evaluasi atau bahkan pembatalan.

Karena itu, mekanisme persetujuan gubernur sejatinya berfungsi sebagai instrumen pengawasan agar setiap keputusan pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Dengan memahami kerangka ini, masyarakat diharapkan dapat melihat persoalan pelantikan Sekda secara lebih objektif: bahwa kewenangan gubernur bukanlah intervensi, melainkan bagian dari mekanisme negara dalam menjaga tertib administrasi pemerintahan daerah.

Penulis: Chris Bani (Jurnalis)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketika singa hanya mencari makan, tetapi manusia mencari mangsa
Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 03:49

Ketika singa hanya mencari makan, tetapi manusia mencari mangsa

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.