Mitigasi Risiko Hukum, PUPR NTT Ajukan Pendampingan ke Kejati

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PUPR NTT bersama jajaran berdiskusi dengan Kejaksaan Tinggi NTT.

Kepala Dinas PUPR NTT bersama jajaran berdiskusi dengan Kejaksaan Tinggi NTT.

KUPANG,- Seorang petani di wilayah kering Nusa Tenggara Timur sering kali hanya bisa menunggu air turun dari saluran irigasi yang terbatas untuk mengairi ladangnya. Sementara itu, akses jalan yang rusak membuat hasil panen sulit dibawa ke pasar.

Kondisi semacam ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur tidak sekadar soal proyek fisik, tetapi juga menyangkut harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang transparan dan tepat sasaran.

Dalam upaya memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Tinggi NTT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas PUPR NTT, Ir. Benyamin Nahak, M.T, menyampaikan bahwa pendampingan tersebut ditujukan untuk mengawal pelaksanaan Tugas Pembantuan (TP) pada kegiatan preservasi jalan nasional serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi pusat.

Kadis PUPR NTT bersama jajaran melakukan pemaparan program di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pada Senin, 10 Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kadis PUPR didampingi Kepala Bidang Sumber Daya Air serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjelaskan berbagai kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan melalui skema Tugas Pembantuan dari pemerintah pusat.

Pendampingan hukum dari Kejaksaan dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan sebagai upaya mitigasi terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat muncul selama pelaksanaan proyek di lapangan.

Melalui koordinasi tersebut, kedua pihak diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran serta proses pelaksanaan kegiatan. Dengan adanya pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, potensi kesalahan administrasi maupun risiko hukum dapat diminimalkan.

Pihak PUPR NTT menilai sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian dari komitmen untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek infrastruktur. Hal ini juga menjadi langkah preventif agar program pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dengan pendampingan hukum dari Kejati NTT, pemerintah daerah berharap program preservasi jalan nasional dan pemeliharaan jaringan irigasi pusat dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di berbagai wilayah NTT.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketika singa hanya mencari makan, tetapi manusia mencari mangsa
Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 03:49

Ketika singa hanya mencari makan, tetapi manusia mencari mangsa

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.