ENDE, – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT), Advokat Meridian Dewanta, S.H, meminta Kejaksaan Negeri Ende memberikan penjelasan terbuka terkait informasi dugaan penghentian penyidikan perkara pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan DAU Specific Grant (SG) pada sejumlah SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.
Informasi mengenai dugaan penghentian penyidikan tersebut menjadi sorotan karena perkara sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Ende. Belakangan beredar informasi bahwa perkara itu diduga dihentikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa tindak pidana, melainkan dinilai sebagai kesalahan administrasi.
Meridian mengatakan, publik juga mempertanyakan informasi mengenai adanya pengembalian kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp39 miliar. Menurutnya, apabila benar terdapat proses pengembalian uang negara dalam perkara tersebut, Kejaksaan perlu menjelaskan secara terang apakah pengembalian tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara dan bagaimana kedudukannya secara hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini sebelumnya telah masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor: PRINT-03/N.3.14/FD.1/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Sprindik tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Ende saat itu, Zulfahmi, S.H., M.H.
Menurut Meridian, penerbitan Sprindik merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena menunjukkan perkara telah ditindaklanjuti pada tahap penyidikan berdasarkan hasil penanganan sebelumnya. Karena itu, apabila kemudian penyidikan dihentikan, alasan, dasar hukum, serta hasil pemeriksaan yang melandasi keputusan tersebut perlu dapat dijelaskan secara akuntabel.
“Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa Sprindik diterbitkan apabila pada akhirnya perkara dinilai hanya merupakan persoalan administrasi. Apa dasar hukum yang melandasi perubahan kesimpulan tersebut?” kata Meridian.
Ia menilai, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi juga menyangkut transparansi proses penegakan hukum. Publik perlu mengetahui apakah penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan mekanisme dan alasan yang dibenarkan hukum acara pidana.
Meridian juga meminta agar informasi mengenai pengembalian sekitar Rp39 miliar tidak serta-merta dipandang sebagai alasan berakhirnya perkara pidana. Menurut dia, perlu ada penjelasan mengenai asal perhitungan kerugian, pihak yang mengembalikan, waktu pengembalian, serta apakah pengembalian tersebut dilakukan sebelum atau setelah proses penyidikan berjalan.
“Kalau benar penyidikan dihentikan, kami meminta Kejari Ende menjelaskan secara terbuka dasar penghentian, hasil penyidikan, termasuk apakah telah diterbitkan surat penghentian penyidikan dan apa alasan yuridisnya. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara yang sudah masuk tahap penyidikan tiba-tiba berubah menjadi sekadar persoalan administrasi tanpa penjelasan yang memadai,” tegasnya.
TPDI-NTT berharap Kejari Ende memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi spekulasi di tengah masyarakat. Bagi Meridian, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan berdasarkan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan penghentian penyidikan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Kejaksaan Negeri Ende. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak yang dikaitkan dengan perkara tersebut.**









