PEPPSI Dorong Rekomendasi Pengiriman Sapi di Kabupaten Kupang Berbasis Keberadaan Ternak

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PEPPSI

Ketua Umum PEPPSI

KUPANG — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Pengusaha dan Peternak Sapi Indonesia (PEPPSI) mendorong Pemerintah Kabupaten Kupang memperbaiki tata kelola penerbitan rekomendasi pengiriman sapi agar lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta peternak.

Ketua Umum DPP PEPPSI, Meidelzed Amtiran, mengatakan salah satu prinsip yang perlu diterapkan adalah “ada sapi, ada rekomendasi”. Menurut dia, rekomendasi pengiriman seharusnya memiliki keterkaitan langsung dengan keberadaan ternak yang akan dikirim, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.

“Prinsipnya sederhana: ada sapinya, ada pengusahanya, dan memenuhi persyaratan, maka rekomendasinya harus diberikan sesuai ketentuan,” kata Meidelzed kepada media, Rabu (9/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PEPPSI menilai penerapan prinsip tersebut penting untuk menciptakan sistem yang lebih terukur. Setiap rekomendasi idealnya diterbitkan berdasarkan ketersediaan ternak, identitas pengusaha atau peternak, serta rencana pengiriman yang jelas dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Menurut Meidelzed, tata kelola yang tidak berbasis pada keberadaan ternak berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan. Salah satunya adalah kemungkinan rekomendasi beredar kepada pihak yang tidak memiliki sapi atau bahkan dialihkan kepada pihak lain.

“Jangan sampai pengusaha yang benar-benar memiliki sapi justru kesulitan mendapatkan rekomendasi, sementara rekomendasi yang tidak didukung oleh keberadaan sapi malah beredar dan diperjualbelikan,” ujarnya.

Karena itu, PEPPSI meminta Pemkab Kupang memastikan proses penerbitan dan distribusi rekomendasi dilakukan dengan mekanisme yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pelaku usaha yang telah memiliki ternak dan memenuhi persyaratan, kata Meidelzed, harus memperoleh kesempatan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

PEPPSI berpandangan pembenahan sistem rekomendasi bukan hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kepastian berusaha dan keberlangsungan perdagangan sapi dari Kabupaten Kupang. Dengan tata kelola yang jelas, distribusi ternak diharapkan berjalan lebih tertib sekaligus memberikan rasa adil bagi pengusaha dan peternak yang menjalankan usahanya secara legal.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.