KUPANG — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Pengusaha dan Peternak Sapi Indonesia (PEPPSI) mendorong Pemerintah Kabupaten Kupang memperbaiki tata kelola penerbitan rekomendasi pengiriman sapi agar lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta peternak.
Ketua Umum DPP PEPPSI, Meidelzed Amtiran, mengatakan salah satu prinsip yang perlu diterapkan adalah “ada sapi, ada rekomendasi”. Menurut dia, rekomendasi pengiriman seharusnya memiliki keterkaitan langsung dengan keberadaan ternak yang akan dikirim, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.
“Prinsipnya sederhana: ada sapinya, ada pengusahanya, dan memenuhi persyaratan, maka rekomendasinya harus diberikan sesuai ketentuan,” kata Meidelzed kepada media, Rabu (9/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PEPPSI menilai penerapan prinsip tersebut penting untuk menciptakan sistem yang lebih terukur. Setiap rekomendasi idealnya diterbitkan berdasarkan ketersediaan ternak, identitas pengusaha atau peternak, serta rencana pengiriman yang jelas dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Menurut Meidelzed, tata kelola yang tidak berbasis pada keberadaan ternak berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan. Salah satunya adalah kemungkinan rekomendasi beredar kepada pihak yang tidak memiliki sapi atau bahkan dialihkan kepada pihak lain.
“Jangan sampai pengusaha yang benar-benar memiliki sapi justru kesulitan mendapatkan rekomendasi, sementara rekomendasi yang tidak didukung oleh keberadaan sapi malah beredar dan diperjualbelikan,” ujarnya.
Karena itu, PEPPSI meminta Pemkab Kupang memastikan proses penerbitan dan distribusi rekomendasi dilakukan dengan mekanisme yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pelaku usaha yang telah memiliki ternak dan memenuhi persyaratan, kata Meidelzed, harus memperoleh kesempatan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
PEPPSI berpandangan pembenahan sistem rekomendasi bukan hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kepastian berusaha dan keberlangsungan perdagangan sapi dari Kabupaten Kupang. Dengan tata kelola yang jelas, distribusi ternak diharapkan berjalan lebih tertib sekaligus memberikan rasa adil bagi pengusaha dan peternak yang menjalankan usahanya secara legal.***









