Adonara,– Proyek Paket Reguler Pembangunan Jalan Tahun 2025 pada ruas Jalan Hurung–Ile Pati–Demondei di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT hingga kini masih memasuki tahap penyempurnaan.
Paket reguler pembangunan jalan adalah kelompok pekerjaan rutin tahunan dalam pengadaan proyek infrastruktur pemerintah yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD). Proyek ini biasanya mencakup pemeliharaan, peningkatan , atau pelebaran jalan yang sudah terencana dan dialokasikan setiap tahunnya.
Untuk diketahui, proses perbaikan dan penyelesaian sejumlah item pekerjaan masih berlangsung dan dikerjakan oleh PT Kurnia Mulia Mandiri sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban kontraktual agar hasil pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas perbaikan masih terlihat di beberapa titik. Alat berat dan tenaga kerja terus melakukan penyempurnaan sebagai bagian dari tahapan penyelesaian pekerjaan sebelum proyek dinyatakan tuntas.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.5, Robert Dacosta, menegaskan bahwa pekerjaan belum berakhir. Menurutnya, penyedia jasa masih berkewajiban menyelesaikan seluruh catatan hasil evaluasi lapangan sesuai ketentuan kontrak.
“Perbaikan dan penyelesaian kekurangan pekerjaan masih on going. Penyedia jasa sedang melaksanakan kewajibannya agar seluruh pekerjaan memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak,” ujar Robert Dacosta, Sabtu (4/7/2026) kepada media.
Paket pemeliharaan Jalan Hurung–Ile Pati–Demondei memiliki nilai kontrak sebesar Rp56,39 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Ruas jalan tersebut merupakan infrastruktur strategis yang mendukung konektivitas masyarakat di wilayah Adonara Timur, terutama untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik.
Robert menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek konstruksi, ditemukannya sejumlah pekerjaan yang masih perlu disempurnakan merupakan bagian dari mekanisme pengendalian mutu. Karena itu, penyedia jasa wajib melakukan perbaikan sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis.
“Fokus kami adalah memastikan seluruh kekurangan diselesaikan sesuai spesifikasi. Itulah prinsip pengendalian mutu dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pekerjaan konstruksi mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menekankan kualitas hasil pekerjaan, akuntabilitas, efisiensi, transparansi, serta penggunaan anggaran negara secara bertanggung jawab.
Selain itu, berbagai regulasi pengadaan pekerjaan konstruksi juga mengatur bahwa penyedia jasa tetap bertanggung jawab menyelesaikan seluruh kewajiban kontraktual, termasuk memperbaiki pekerjaan yang belum memenuhi spesifikasi.
Proses penyempurnaan yang masih berlangsung merupakan bagian dari penyelesaian kontrak sekaligus upaya memastikan hasil pekerjaan memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan sebelum diserahterimakan.
Pemerintah berharap seluruh tahapan pekerjaan dapat segera dirampungkan sehingga manfaat ruas Jalan Hurung–Ile Pati–Demondei dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Selain memperlancar mobilitas orang dan barang, keberadaan jalan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Flores Timur.**









