Kefamenanu — Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu menyatakan gugatan perdata terkait pengadaan vaksin Gardasil dan pekerjaan digitalisasi Puskesmas Sasi terhadap Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU tidak dapat diterima.
Putusan perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Kefamenanu pada Kamis (20/8/2026). Majelis Hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat mengandung cacat formil berupa obscuur libel atau gugatan yang kabur.
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan gugatan Ni Luh Putu Surya Agustini terhadap Pemerintah Kabupaten TTU cq. Bupati TTU selaku Tergugat I dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU selaku Tergugat II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Majelis Hakim juga menyatakan tidak perlu mempertimbangkan eksepsi lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai sebuah gugatan perdata harus menguraikan secara jelas hubungan hukum para pihak, rangkaian fakta yang melatarbelakanginya, serta dasar hukum yang menjadi landasan tuntutan. Uraian tersebut merupakan bagian penting dari fundamentum petendi atau dasar gugatan.
Majelis Hakim menilai posita yang diajukan Penggugat belum mampu menjelaskan secara terang bagaimana hubungan hukum antara Penggugat dan Pemerintah Kabupaten TTU lahir hingga kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran sebagaimana yang dituntut.
Dalam gugatan, Penggugat menguraikan sejumlah peristiwa, antara lain komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, pelaksanaan seminar, pengiriman vaksin Gardasil dalam tiga tahap, pekerjaan digitalisasi Puskesmas Sasi, penyerahan barang, penggunaan barang oleh Pemerintah Kabupaten TTU hingga proses penagihan.
Namun, menurut Majelis Hakim, rangkaian peristiwa tersebut belum menjelaskan secara tegas peristiwa hukum yang menjadi sumber lahirnya kewajiban pembayaran.
Khusus mengenai pengadaan vaksin Gardasil, Majelis Hakim mempertanyakan kejelasan mengenai kapan dan melalui mekanisme apa terjadi persesuaian kehendak para pihak. Gugatan juga dinilai belum menerangkan siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana ruang lingkup pengadaan ditentukan, dasar penetapan jumlah vaksin, serta kapan dan bagaimana harga pengadaan sebesar Rp3.999.483.180 disepakati.
Persoalan lainnya berkaitan dengan kewenangan pihak yang disebut memberikan persetujuan atas nama Pemerintah Kabupaten TTU. Aspek tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan apakah tindakan atau persetujuan tertentu secara hukum dapat melahirkan perikatan yang mengikat pemerintah daerah.
Majelis Hakim juga menilai terdapat ketidakjelasan mengenai hubungan antara pengadaan vaksin Gardasil dan pekerjaan digitalisasi Puskesmas Sasi. Gugatan tidak menjelaskan secara terang apakah pekerjaan digitalisasi tersebut merupakan satu kesatuan dengan pengadaan vaksin, pekerjaan tambahan, atau perikatan yang berdiri sendiri.
Ketidakjelasan itu, menurut pertimbangan Majelis Hakim, berpengaruh terhadap konstruksi hubungan hukum para pihak sekaligus dasar tuntutan pembayaran yang diajukan Penggugat.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan eksepsi para Tergugat mengenai gugatan kabur beralasan menurut hukum. Eksepsi kemudian dikabulkan dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten TTU, Maryo Kebo, S.H., mengatakan putusan tersebut menegaskan pentingnya kejelasan konstruksi hukum dalam perkara perdata.
Menurut Maryo, sebuah gugatan tidak cukup hanya memuat tuntutan pembayaran, tetapi harus mampu menjelaskan sumber lahirnya hubungan hukum yang kemudian dijadikan dasar pembebanan kewajiban kepada pihak Tergugat.
“Dalam hukum acara perdata, fundamentum petendi harus dibangun secara jelas, baik dari dasar fakta maupun dasar hukumnya. Jika hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan tidak diuraikan secara terang, maka tuntutan yang lahir dari hubungan hukum tersebut juga menjadi tidak jelas,” ujar Maryo.
Ia mengatakan persoalan yang menjadi perhatian Majelis Hakim bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pengiriman vaksin, melainkan peristiwa hukum yang menjadi dasar lahirnya kewajiban pembayaran.
“Yang harus terang adalah dari peristiwa hukum mana kewajiban pembayaran itu lahir, siapa yang memberikan persetujuan, dalam kapasitas apa, dan apakah persetujuan tersebut secara hukum dapat mengikat Pemerintah Kabupaten TTU,” katanya.
Maryo menambahkan, aspek kewenangan menjadi penting ketika suatu tuntutan diarahkan kepada pemerintah daerah. Menurut dia, komunikasi atau tindakan seseorang tidak dengan sendirinya dapat dianggap sebagai tindakan hukum yang mengikat pemerintah daerah tanpa kejelasan mengenai kapasitas dan kewenangannya.
Kuasa Hukum Pemda TTU lainnya, Jerimias Bani, S.H., mengatakan putusan tersebut juga menegaskan prinsip kepastian hukum dalam proses peradilan perdata.
Menurut Jerimias, Tergugat harus dapat mengetahui secara jelas peristiwa hukum apa yang didalilkan sebagai sumber kewajiban, kapan hubungan hukum itu lahir, serta dasar yang digunakan untuk membebankan kewajiban kepada Tergugat.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan konstruksi hubungan antara pengadaan vaksin Gardasil dan digitalisasi Puskesmas Sasi.
“Apakah digitalisasi Puskesmas Sasi merupakan satu kesatuan dengan pengadaan vaksin, pekerjaan tambahan, atau merupakan perikatan yang berdiri sendiri? Pertanyaan hukum seperti ini harus dapat dijawab secara terang melalui posita gugatan. Jika tidak, maka dasar tuntutan menjadi kabur,” ujar Jerimias.
Perkara tersebut bermula dari gugatan yang diajukan Ni Luh Putu Surya Agustini melalui kuasa hukumnya, Mikhael Feka, S.H., M.H., terhadap Pemerintah Kabupaten TTU dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.
Dalam gugatannya, Penggugat mempersoalkan pembayaran pengadaan vaksin Gardasil dosis I, II dan III serta pekerjaan digitalisasi di Puskesmas Sasi. Nilai kewajiban yang dimintakan dalam petitum mencapai Rp4.299.532.377.
Penggugat juga meminta agar tindakan para Tergugat yang tidak membayar pengadaan vaksin dan pekerjaan digitalisasi tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, Penggugat meminta pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila para Tergugat terlambat menjalankan putusan.
Namun, sebelum masuk pada pokok substansi tuntutan tersebut, Majelis Hakim lebih dahulu menyatakan gugatan mengandung cacat formil karena tidak merumuskan secara jelas hubungan hukum, sumber kewajiban pembayaran, serta konstruksi hukum antara para pihak.
Dengan dinyatakannya gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), pemeriksaan perkara berhenti pada persoalan formil tersebut dan Majelis Hakim tidak masuk pada penilaian pokok perkara mengenai ada atau tidaknya kewajiban pembayaran sebagaimana didalilkan Penggugat.***









