Polres Kupang Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Oenuntono

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kupang

Polres Kupang

Kupang,- Dugaan pengeroyokan terhadap Onisimus Boimau (60 tahun) yang dilaporkan ke Polres Kupang masih dalam tahapan penyidikan. Kasus ini menjadi atensi publik dikarenakan korban sudah lanjut usia dan tindakan penganiayaan dilakukan lebih dari satu orang.

Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Randy yang dikonfirmasi media ini, Kamis 22 Januari 2026 menyampaikan bahwa para saksi dan terlapor sudah diambil keterangan (diperiksa). Selanjutnya Satreskrim Polres Kupang akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Pelapor, terlapor hingga saksi-saksi sudah diperiksa dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Ipda Randy.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, S.H, juga menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan menjamin tidak memberikan perlindungan bagi anggota yang terbukti melanggar hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan institusi dalam merespons laporan masyarakat terkait tindakan represif yang dilakukan oleh masyarakat.

Untuk diketahui bersama bahwa sebelumnya diberitakan seorang warga lanjut usia (Lansia) di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Onisimus Boimau (60) diduga telah dianiaya beramai-ramai oleh empat orang warga lainnya pada 31 Desember 2025 saat ia bersama anaknya tengah menanam di kebun mereka di desa tersebut.

Atas kejadian tersebut, Jongki Monaris Boimau, anak korban yang saat itu bersama ayahnya di kebun telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang pada 1 Januari 2026 lalu. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1/XII/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.

Dalam laporan polisi tersebut Jongki melaporkan Misraim Manggoa, Felbileni Foni-Manggoa, Gusto Manggoa, dan Naftali Manggoa sebagai pihak yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menganiaya secara bersama-sama terhadap ayah kandungnya. (*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.