KUPANG – Persoalan pembayaran pekerjaan rehabilitasi tiga unit rumah jabatan (rujab) pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali mencuat dan kini bergulir di Pengadilan Negeri Soe.
Kuasa hukum CV Karya Bangun Mandiri, Bernat Anin dan Ferdi Boimau, kepada media, Rabu (26/8/2026) menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut sengketa pembayaran antara kontraktor dan pemerintah daerah, tetapi juga menyentuh persoalan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kewajiban atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Bernat Anin bahkan melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD TTS. Menurutnya, menilai penggunaan rumah jabatan yang menjadi objek sengketa, sementara hak kontraktor disebut belum diselesaikan, merupakan kondisi yang tidak semestinya terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bernat menambahkan, negara melalui pemerintah daerah seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap kewajiban hukum dan kontraktual, bukan membiarkan persoalan pembayaran berlarut-larut selama bertahun-tahun.
Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Ferdianto Boimau bahwa, proyek rehabilitasi tiga unit rumah jabatan pimpinan DPRD TTS tersebut dilaksanakan pada 2016. Hingga berakhirnya tahun anggaran pada Desember 2016, progres pekerjaan secara fisik disebut telah mencapai sekitar 52 persen. Namun, persoalan kemudian muncul karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak menerbitkan adendum perpanjangan waktu maupun surat pemutusan hubungan kerja terhadap kontraktor.
Dalam kondisi tersebut, ditegaskan Ferdianto Boimau, kliennya selaku kontraktor tetap menunjukkan iktikad untuk menyelesaikan pekerjaan. CV Karya Bangun Mandiri melanjutkan pengerjaan dengan menggunakan dana pribadi meskipun masa pelaksanaan pekerjaan telah berakhir.
Menurut kuasa hukum, langkah tersebut dilakukan agar pekerjaan yang telah dimulai dapat diselesaikan dan fasilitas yang diperuntukkan bagi pimpinan DPRD TTS dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Pekerjaan tersebut berhasil diselesaikan hingga mencapai 100 persen pada akhir Februari 2017. Artinya, kontraktor mengklaim telah menyelesaikan kewajibannya secara fisik, meskipun terdapat persoalan administratif dan pembayaran yang menurut pihak kontraktor belum mendapatkan penyelesaian. Dari sinilah kemudian muncul tuntutan terhadap pemerintah daerah terkait pembayaran hak pekerjaan yang hingga kini disebut masih menyisakan tunggakan,” ungkap kuasa hukum.
Nilai tunggakan yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp900 juta. Pihak kontraktor melalui kuasa hukumnya meminta agar Pemkab TTS memenuhi kewajiban pembayaran tersebut sesuai dengan hak yang diklaim timbul dari pelaksanaan pekerjaan.
Persoalan tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum melalui Pengadilan Negeri Soe setelah penyelesaian secara nonlitigasi dinilai belum memberikan kepastian bagi pihak kontraktor.
Dalam proses persidangan, para pihak kemudian menjalani tahapan mediasi. Namun, pada proses mediasi yang berlangsung pada 26 Agustus, kuasa hukum kontraktor menilai pihak tergugat belum menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
Penggugat menegaskan bahwa pada mediasi tersebut belum ada tawaran solusi konkret yang dapat memberikan kepastian terhadap pembayaran tunggakan yang menjadi pokok sengketa.
Kuasa hukum berharap persoalan ini perlu dilihat secara utuh, terutama karena pekerjaan yang dipersoalkan bukan pekerjaan yang terbengkalai begitu saja. Sebaliknya, kontraktor menyatakan pekerjaan telah diselesaikan sampai 100 persen dan hasilnya kemudian menjadi bagian dari fasilitas rumah jabatan pimpinan DPRD TTS. Karena itu harus ada kejelasan mengenai dasar hukum dan alasan pembayaran atas pekerjaan tersebut belum diselesaikan.
Atas kondisi tersebut, Yohanes Yap selaku pihak kontraktor meminta Pemkab dan DPRD TTS segera mengambil langkah penyelesaian. Ia meminta tunggakan sekitar Rp900 juta dibayarkan apabila secara hukum dan administrasi memang telah menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Sebaliknya, jika belum terdapat kepastian hukum mengenai pembayaran, pihaknya meminta agar penggunaan rumah jabatan tersebut dipertimbangkan sampai terdapat penyelesaian yang mengikat para pihak.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Pemkab dan DPRD TTS dalam menunjukkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, khususnya dalam memenuhi kewajiban atas pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kuasa hukum berharap proses hukum di Pengadilan Negeri Soe dapat memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Mereka juga menilai penyelesaian perkara secara terbuka dan berdasarkan hukum penting dilakukan agar sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak terus berlarut serta tidak menimbulkan preseden buruk dalam hubungan pemerintah daerah dengan pelaku usaha penyedia jasa.***









