Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Egiardus Bana, S.H ,M.H.

Advokat Egiardus Bana, S.H ,M.H.

KEFAMENANU — Kuasa hukum tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Egiardus Bana, SH., MH., menegaskan bahwa pengajuan keberatan administratif terhadap keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU tetap memiliki rujukan hukum, meskipun aturan internal DPRD tidak mengatur secara spesifik batas waktu penyelesaiannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Egiardus menanggapi Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi yang menyebut tidak ada batas waktu bagi BK untuk merespons keberatan karena hal tersebut tidak diatur dalam Peraturan Kode Etik maupun Tata Beracara BK DPRD TTU.

Menurut Egiardus, ketiadaan pengaturan dalam aturan internal bukan berarti keberatan dapat dibiarkan tanpa batas waktu. Dalam kondisi tersebut, lembaga terkait harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena tidak ada batasan waktu, maka harus dicari aturan di atasnya, yakni UU Administrasi Pemerintahan,” tegas Egiardus, Rabu (12/8/2026).

Ia merujuk pada Pasal 77 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja.

“Kalau tidak ada aturan internal yang mengatur prosedur keberatan, maka BK atau Pimpinan DPRD TTU harus melihat aturan yang lebih tinggi, termasuk ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian keberatan,” ujarnya.

Karena itu, Egiardus menilai pernyataan bahwa keberatan tidak memiliki batas waktu hanya karena tidak diatur dalam tata beracara BK perlu dilihat kembali berdasarkan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum administrasi pemerintahan.

Keberatan tersebut diajukan setelah BK DPRD TTU memutuskan pemberhentian sementara terhadap Norbertus Tubani, Veronika Lake, dan Therensius Lazakar pada 27 Juli 2026, yang kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna pada 29 Juli 2026. Kuasa hukum meminta keputusan tersebut dibatalkan dan dicabut serta kedudukan ketiga anggota DPRD dikembalikan seperti semula. Surat keberatan telah diterima Wakil Ketua DPRD TTU Agustinus Siki pada Senin (10/8/2026).***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.