KUPANG,- Ada perkara yang tidak hanya berjalan di ruang pemeriksaan, tetapi juga meninggalkan jejak panjang dalam kehidupan seseorang. Ketika sebuah nama masuk dalam pusaran dugaan tindak pidana, yang dipertaruhkan bukan semata-mata proses hukum. Reputasi yang dibangun bertahun-tahun, kepercayaan mitra kerja, hubungan sosial, hingga ketenangan keluarga dapat ikut berada di bawah bayang-bayang perkara.
Pengalaman semacam itu menjadi bagian dari perjalanan pihak kontraktor PT Sekawan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan GOR Komitmen di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum yang menyita perhatian publik dan menyeret sejumlah pihak ke dalam proses penyidikan.
Pada Mei 2024, lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang. Salah satunya berinisial HD, yang dalam pemberitaan perkara disebut sebagai kontraktor pelaksana dari PT Sekawan. Penanganan kasus selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak saat itu, perkara tersebut tidak lagi semata-mata berkaitan dengan pembangunan sebuah fasilitas olahraga. Nama-nama yang disebut dalam proses hukum turut menjadi perhatian publik. Bagi pihak yang berada dalam posisi sebagai tersangka, keadaan ini menghadirkan tantangan tersendiri: menjalani proses hukum sekaligus menghadapi penilaian masyarakat yang kerap terbentuk jauh sebelum seluruh persoalan memperoleh kejelasan.
Namun, dalam negara hukum, status tersangka bukanlah putusan bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang adil.
Perjalanan perkara GOR Komitmen kini memasuki babak baru. Pada Oktober 2026, Polda NTT menyatakan penyidikan dihentikan setelah dilakukan gelar perkara. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan pemberitahuannya telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi NTT.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, membenarkan keputusan tersebut. Menurut keterangannya, penghentian penyidikan diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan penyidik.
Terbitnya SP3 menjadi perkembangan penting bagi pihak-pihak yang selama ini berada dalam pusaran perkara. Setidaknya, proses penyidikan yang berjalan sejak 2023 itu tidak berlanjut sebagaimana sebelumnya. Bagi pihak kontraktor, keputusan tersebut membuka ruang untuk kembali menempatkan persoalan ini dalam kerangka yang semestinya: berdasarkan fakta, dokumen, dan keputusan hukum, bukan semata-mata persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.
Meski demikian, alasan spesifik penghentian penyidikan dan pertimbangan hukum yang mendasarinya perlu dijelaskan secara terang oleh pihak berwenang. Informasi itu penting agar publik dapat memahami duduk perkara secara utuh. SP3 tidak dengan sendirinya menjadi putusan pengadilan yang menyatakan seseorang tidak bersalah, tetapi juga tidak tepat jika seseorang terus diperlakukan seolah-olah telah terbukti melakukan tindak pidana hanya karena pernah berstatus tersangka.
Proyek GOR Komitmen yang berlokasi di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, memiliki nilai anggaran sekitar Rp11,6 miliar. Dalam proses penyidikan sebelumnya, dugaan kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp5,35 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari informasi mengenai perkara yang pernah disampaikan dalam proses penyidikan, sehingga konteks, dasar perhitungan, dan perkembangan hukumnya tetap perlu dibaca secara cermat.
Di tengah perjalanan hukum yang panjang itu, satu prinsip patut dijaga: nama baik seseorang tidak seharusnya ditentukan hanya oleh kerasnya tuduhan atau lamanya perkara menjadi pembicaraan. Penilaian yang adil harus memberi ruang bagi fakta, hak pembelaan, dan hasil proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi pihak kontraktor PT Sekawan, perkembangan terbaru ini menjadi momentum untuk menatap kembali perkara tersebut dengan kepala tegak, sembari tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Pemulihan reputasi memang tidak selalu selesai bersamaan dengan terbitnya sebuah surat. Kepercayaan publik sering kali membutuhkan waktu lebih panjang daripada proses administratif dan hukum.
Keadilan tidak hanya menyangkut bagaimana dugaan tindak pidana ditangani, tetapi juga bagaimana hak dan martabat orang-orang yang terlibat tetap dihormati. Sebab, ketika proses hukum telah membawa seseorang ke tengah sorotan, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk tidak mendahului kesimpulan.
Dalam perkara GOR Komitmen, terbitnya SP3 menandai babak baru. Kini, kejelasan mengenai dasar penghentian penyidikan dan penyampaian informasi yang utuh menjadi penting agar perkara ini tidak meninggalkan kesimpangsiuran, sementara pihak-pihak yang pernah terseret di dalamnya memperoleh ruang yang adil untuk memulihkan nama baik dan melanjutkan kehidupan mereka.***









