Tersangka Chris Liyanto Mangkir, Kejaksaan Jadwalkan Panggilan Kedua 

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kupang,- Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto, tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Jumat (06/02/2026).

Chris Liyanto dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.

Panggilan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang terhadap Chris Liyanto dimulai pukul 09:00 Wita, namun hingga pukul 16:00 Wita, tersangka tidak hadir di Kejari Kota Kupang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, membenarkan bahwa Chris Liyanto tidak memenuhi panggilan penyidik. “Tersangka telah menyampaikan alasan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor senilai Rp 5 miliar,” kata Shirley Manutede.

Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang menghormati alasan tersebut dan akan menjadwalkan panggilan kedua terhadap tersangka.

Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang segera melayangkan panggilan kedua terhadap Chris Liyanto untuk diperiksa sebagai tersangka. “Kami akan menjadwalkan ulang panggilan terhadap tersangka,” ungkap Shirley Manutede.

Terkait dengan Pra Peradilan, Kejari Kota Kupang telah menerima surat pemberitahuan persidangan yang akan digelar pada Rabu (11/02/2026) mendatang.

Shirley Manutede mengaku siap menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar pekan depan di PN Kelas IA Kupang.

Kasus dugaan Tipikor ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang akan terus memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus tersebut.

Chris Liyanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT. Kasus ini masih dalam proses dan akan terus diproses oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.***

Oke Nusra 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.