Tim Hukum Falen Kebo Bantah Sejumlah Isu, Laporkan Dugaan Penghinaan ke Polisi

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Bupati TTU, Falen Kebo ketika membuat laporan polisi di Polres TTU.

Tim kuasa hukum Bupati TTU, Falen Kebo ketika membuat laporan polisi di Polres TTU.

KEFAMENANU – Tim kuasa hukum Yosep Falentinus Delasalle Kebo resmi melaporkan Chatarina Sigit alias Rina ke Polres Timor Tengah Utara (TTU) atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut diajukan pada Jumat (31/7/2026) dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU. Perkara itu kini memasuki proses penanganan oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Yosep, Ferdinandus Maktaen, mengatakan langkah hukum ditempuh karena kliennya menilai terdapat pernyataan yang diduga menyerang kehormatan dan nama baiknya. Menurut dia, seluruh substansi laporan selanjutnya akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian dan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan selama proses hukum berlangsung,” ujar Ferdinandus.

Selain melaporkan dugaan penghinaan, tim kuasa hukum juga membantah berbagai informasi yang beredar di ruang publik terkait kliennya. Mereka menegaskan isu mengenai pembelian sofa, dugaan pinjaman uang, hingga tuduhan adanya fasilitas tanpa pembayaran tidak sesuai dengan fakta karena seluruh kewajiban yang dimaksud telah diselesaikan.

Tim hukum juga menepis anggapan yang mengaitkan hubungan pribadi dengan proyek vaksinasi. Menurut mereka, kedua persoalan tersebut merupakan peristiwa yang berbeda dan tidak memiliki keterkaitan.

Kuasa hukum berharap seluruh polemik dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif sehingga fakta-fakta dapat diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, tindak lanjut atas laporan tersebut kini menjadi kewenangan penyidik Polres TTU.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.