KUPANG — Sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik Media NTT Hits di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memasuki babak baru. Forum Wartawan NTT meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur tidak membiarkan perkara yang mereka sebut sebagai sengketa pers berjalan tanpa terlebih dahulu memperhatikan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sikap itu disampaikan Forum Wartawan NTT di Kupang, Rabu (23/9/2026). Mereka secara khusus meminta Kapolres TTU dan penyidik Polres TTU memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers serta menjadikan ketentuan hukum pers sebagai rujukan dalam menangani persoalan yang melibatkan Media NTT Hits.
Forum tersebut juga merujuk Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Dokumen itu ditetapkan pada 16 Maret 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain MoU tersebut, Forum Wartawan NTT menyebut Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Polri Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan Nomor PKS/44/XI/2022 tentang teknis pelaksanaan perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. PKS itu ditetapkan pada 10 November 2022.
Titik tekan Forum Wartawan NTT adalah mekanisme penyelesaian sengketa pers. Mereka meminta penyidik Polres TTU menghentikan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan produk jurnalistik Media NTT Hits dengan alasan pihak media disebut telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana tertuang dalam surat Dewan Pers.
“Meminta penyidik Polres TTU menghentikan semua proses hukum yang berkaitan dengan sengketa pers terkait produk jurnalistik Media NTT Hits, sebab sudah melaksanakan rekomendasi berdasarkan surat dari Dewan Pers,” demikian salah satu poin pernyataan sikap Forum Wartawan NTT.
Posisi Dewan Pers sebagai forum penyelesaian sengketa pers kembali menjadi relevan setelah Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 memutus perkara terkait Pasal 8 UU Pers. Dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa “perlindungan hukum” dan mengaitkannya dengan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta upaya penyelesaian oleh Dewan Pers sebelum penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata dalam konteks yang dimaksud putusan.
Dewan Pers kemudian menyatakan putusan itu memperkuat posisi Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers. Namun, penerapan putusan terhadap perkara konkret tetap bergantung pada duduk perkara, status proses hukum, isi rekomendasi Dewan Pers, serta fakta dan dokumen yang ada dalam kasus Media NTT Hits.
Forum Wartawan NTT tidak berhenti pada permintaan penghentian proses hukum. Mereka juga meminta Kapolda NTT mengevaluasi Kapolres TTU atas penanganan persoalan tersebut. Bahkan, dalam pernyataan sikapnya, forum meminta Kapolda mempertimbangkan pencopotan Kapolres TTU.
Permintaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Media NTT Hits tidak lagi dilihat Forum Wartawan NTT semata sebagai perkara antara sebuah media dan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Bagi forum, perkara ini telah menyentuh pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers dihormati ketika sebuah produk jurnalistik berhadapan dengan proses penegakan hukum.
Kini bola berada di tangan Polda NTT. Forum Wartawan NTT memberikan waktu 2×24 jam agar tuntutan mereka mendapat tanggapan. Jika tenggat tersebut tidak diindahkan, forum menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melakukan audiensi langsung dengan Kapolda NTT.
“Jika permintaan ini tidak diindahkan dalam kurun waktu 2×24 jam, maka Forum Wartawan NTT akan melakukan unjuk rasa dan audiensi secara langsung dengan Kapolda NTT,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
Pernyataan itu ditandatangani Koordinator Forum Wartawan NTT, Andyos Manu, di Kupang pada Rabu, 23 September 2026. Sampai pada pernyataan tersebut disampaikan, belum ada tanggapan dari Kapolda NTT maupun Polres TTU yang disertakan dalam bahan pernyataan Forum Wartawan NTT mengenai tuntutan tersebut.***









