Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Adeninu Natumnea, S.H.

Advokat Adeninu Natumnea, S.H.

KUPANG — Upaya penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ) dalam perkara yang dilaporkan Teldi Mooy di Polresta Kupang Kota belum menemukan titik temu.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 27 September 2026, muncul permintaan dari pihak terlapor, Sammy Klomanghitis, yang menurut kuasa hukum pelapor berkaitan dengan penjualan tanah.

Kuasa hukum Teldi Mooy, Adeninu Natumnea, S.H, menyayangkan permintaan tersebut. Ia menyebut pihak Sammy meminta agar seluruh tanah dijual dan hasil penjualannya kemudian dibagikan kepada terlapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Adeninu, permintaan tersebut perlu dilihat kembali berdasarkan perjanjian yang menjadi dasar hubungan hukum antara para pihak. Ia mengatakan, dalam perjanjian yang dimaksud tidak terdapat klausul yang mengatur kewajiban untuk menjual seluruh tanah dan membagikan hasil penjualannya kepada pihak terlapor.

“Dalam perjanjian tidak ada satu klausul pun yang menyebutkan bahwa seluruh tanah harus dijual kemudian uangnya dibagikan kepada terlapor. Karena itu, kami mempertanyakan dasar permintaan tersebut,” kata Adeninu.

Ia menjelaskan, pelapor pada prinsipnya bersedia memberikan atau membiarkan tanah seluas 3000 meter persegi sebagaimana yang telah disepakati para pihak. Namun, menurut dia, kesediaan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai persetujuan untuk menjual seluruh bidang tanah dan membagi hasil penjualannya.

Adeninu menegaskan, persoalan yang dilaporkan kepada kepolisian bukan semata-mata mengenai klaim atas tanah, melainkan dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat yang dilaporkan Teldi Mooy.

Karena itu, ia meminta penyidik Polresta Kupang tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut dan mendalami fakta-fakta berdasarkan dokumen serta alat bukti yang tersedia.

“Kami meminta penyidik tetap melanjutkan proses pemeriksaan. Pokok laporan kami adalah dugaan penggelapan sertifikat milik pelapor. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memeriksa dan menilai berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Menurut Adeninu, salah satu hal yang penting untuk didalami penyidik adalah bagaimana sertifikat tersebut berada dalam penguasaan terlapor serta apa dasar penguasaan terhadap dokumen tersebut.

Ia berharap perbedaan pandangan mengenai status atau klaim atas tanah tidak mengaburkan substansi laporan yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Persoalan klaim tanah jangan sampai mengaburkan pokok laporan. Kami meminta perkara ini diproses secara objektif berdasarkan perjanjian, dokumen dan alat bukti yang ada,” pungkasnya.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot
Kepalan Tangan dari Timur, Taekwondo Polda NTT Naik Podium Nasional 

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.