Kupang,- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, menanggapi pernyataan kuasa hukum dari Christofel Liyanto yang beredar di media terkait penetapan tersangka terhadap kliennya. Yang mana adanya penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Adhitya Nasution usai sidang gugatan praperadilan tersangka korupsi Bank NTT Christofel Liyanto terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) NTT di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (12/2/2026).
Menurut Adhitya Nasution, dua dokumen keluar di hari yang sama. Pihaknya menilai ada tahapan yang terlewatkan dalam prosesnya. Yang mana dalam sistem hukum pidana untuk penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui tahapan yang jelas, termasuk pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Selain dua dokumen yang dihadirkan di ruang sidang, kuasa hukum juga menghadirkan bukti terkait hubungan keperdataan antara Christofel Liyanto dengan Rachmat alias Rafi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam kasus ini, karena Rachmat (tersangka lain) memiliki utang sejak 2016. Selain itu, permohonan praperadilan yang diajukan tidak menyentuh pokok perkara dugaan korupsi, tapi melakukan pengujian keabsahan prosedur penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede menjelaskan bahwa dalam suatu perkara harus ada surat perintah penyidikan (umum) belum ada nama tersangka, surat penetapan tersangka. Kemudian diperkuat atau dilengkapi dengan surat perintah penyidikan yang ada memuat nama tersangka.
“Untuk menghindari error in persona karena dalam satu perkara dengan beberapa tersangka bisa mempunyai peran yang berbeda, sehingga berkas perkara harus terpisah. Dalam perkara ini (tersangka CL) sudah ada sprindik awal atau umum, yang kemudian ditetapkan 5 tersangka dengan masing masing sprindik khusus , dan CL adalah tersangka kelima dan sudah beberapa kali diperiksa dan keterangannya dituangkan dalam BAP SAKSI. Ini sudah kami lampirkan sebagai bukti. Jadi untuk diketahui masyarakat bahwa tersangka CL sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan ini,” ungkap Shierly Manutede.
Kajari menambahkan, proses dalam perkara ini tidak ada satu tahapan pun yang dilewati oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Jadi cukup Surat Perintah Penyidikan dan ditemukannya minimal 2 alat bukti seseorang sudah bisa ditetapkan menjadi tersangka. Setelah jadi tersangka, kemudian diterbitkan Sprindik Khusus dan ini sudah dilakukan.
“Untuk tersangka CL kami temukan atau dapatkan lebih dari 2 alat bukti, dan setelah ditetapkan menjadi tersangka sudah kami terbitkan Sprindik Khusus yang memuat nama CL sebagai tersangkanya. Adapun Sprindik khusus ini dijuntokan dari Sprindik Umum di mana CL adalah tersangka kelima. Perlu diingat juga bahwa baik penyidik jaksa, PH maupun Hakim, semuanya menggunakan KUHAP yang sama,” jelas Kajari.
Shirley Manutede juga mempertegas bahwa dalam setiap proses pemeriksaan hingga penetapan Kejaksaan Negeri Kota Kupang patuh dan taat pada KUHAP, tidak ada tahapan yang dilewati, semua sesuai perintah UU dan SOP internal.
Terkait pernyataan penetapan tersangka dengan Sprindik di tanggal yang sama, Shirley mengatakan perlu dicermati bahwa itu adalah Sprindik khusus, sedangkan jauh sebelumnya, penetapan tersangka CL sudah ada Sprindik umum untuk mencari siapa saja yang layak jadi tersangka dalam perkara ini. Jadi, harus dilihat rangkaian penyidikan secara menyeluruh, jangan hanya dilihat di ujung saja, karena pada Sprindik atas nama tersangka CL sudah dimuat di dasar Surat yaitu junto Sprindik umum.
“Kalau soal perkara ini masuk perdata atau pidana, maka saya tegaskan bahwa tetap jelas ini materi pokok bukan materi praperadilan. Silahkan baca kembali UU yang mengatur tentang obyek praperadilan,” tandas Shirley Manutede.***









