KUPANG,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur melalui Subdirektorat 2 Eksus menyerahkan dua tersangka berinisial NM dan RGT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jumat, 23 Oktober 2026. Penyerahan tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara ke kejaksaan setelah proses penyidikan kepolisian.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam perkara pemalsuan data pengajuan kredit pada perusahaan pembiayaan NSC Finance. Selain itu, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan.
Peristiwa yang menjadi dasar perkara itu diduga terjadi pada Mei 2025. Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp41 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Selanjutnya, kejaksaan akan menangani perkara tersebut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menyoroti risiko dalam transaksi pembiayaan kendaraan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dokumen pengajuan kredit dan pengalihan barang yang masih terikat jaminan fidusia. Keabsahan dokumen serta status hukum suatu barang menjadi aspek penting yang perlu diperiksa sebelum transaksi dilakukan.
Polda NTT mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam melakukan transaksi pembiayaan. Masyarakat juga diminta tidak sembarangan menerima kendaraan atau barang lain sebagai jaminan gadai apabila barang tersebut masih terikat perjanjian fidusia dan pengalihannya belum memperoleh persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum. Adapun pembuktian mengenai peran dan tanggung jawab kedua tersangka akan diuji melalui proses hukum selanjutnya, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**









