MEMBANGUN KABUPATEN KUPANG DARI AKAR KEBUDAYAANNYA
Membaca Kembali Sejarah, Merawat Identitas, dan Menata Masa Depan
- Kebudayaan: Lebih dari Sekadar Warisan Masa Lalu
Ada sesuatu yang menarik dari penyelenggaraan Festival Kebudayaan Feset Usif ma Nai (Pesta Para Raja). Di tengah perubahan zaman, ketika masyarakat semakin akrab dengan teknologi digital, mobilitas penduduk, dan berbagai pengaruh kebudayaan global, Pemerintah Kabupaten Kupang justru mengajak masyarakat untuk kembali menengok sejarah dan kebudayaan leluhurnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ajakan ini patut diapresiasi. Sebab, suatu masyarakat tidak hanya dibentuk oleh wilayah geografis, batas-batas administrasi, atau sistem pemerintahan yang menaunginya. Masyarakat juga dibentuk oleh ingatan bersama, bahasa, sejarah, adat istiadat, sistem kekerabatan, pengetahuan lokal, serta nilai-nilai yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Kabupaten Kupang bukanlah satu ruang kosong yang kemudian diisi oleh pembangunan modern. Jauh sebelum terbentuknya pemerintahan kabupaten dalam sistem administrasi Republik Indonesia, tanah ini telah memiliki tatanan kehidupan sosial dan kebudayaan yang tumbuh melalui perjalanan panjang masyarakatnya.
Di dalamnya terdapat sejarah ke-usif-an, wilayah-wilayah adat, hubungan antarkelompok masyarakat, sistem kepemimpinan tradisional, bahasa, ritual, kesenian, dan berbagai bentuk pengetahuan dan kearifan lokal yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya maupun dengan alam.
Karena itu, ketika kita berbicara tentang kebudayaan Kabupaten Kupang, pembicaraan kita tidak berhenti pada tiga nama besar yang disebut dalam pidato Bupati: Amarasi, Amfo’an, dan Sonbai Kecil. Ketiganya memang mempunyai jejak sejarah penting, tetapi kekayaan sosio-kultural Kabupaten Kupang jauh lebih luas. Ada masyarakat Rote, Helong, dan berbagai komunitas lainnya yang turut membentuk mosaik kehidupan sosial daerah ini.
Masing-masing mempunyai riwayat, bahasa, tradisi, dan cara tersendiri dalam memahami kehidupan. Perbedaan tersebut bukan sesuatu yang harus diseragamkan. Justru di sanalah letak kekayaan Kabupaten Kupang.
Kebudayaan, dengan demikian, bukan sekadar sesuatu yang kita kenakan ketika menghadiri upacara adat atau festival. Kebudayaan adalah sesuatu yang kita hidupi, kita praktikkan, kita pertahankan, dan kita wariskan.
Satu daerah boleh saja membangun jalan yang lebar, gedung pemerintahan yang megah, pusat perdagangan, dan berbagai infrastruktur modern. Namun, apabila masyarakatnya kehilangan bahasa ibu, melupakan sejarahnya, meninggalkan kearifan leluhur, dan tidak lagi mengenali identitas budayanya, pembangunan itu sesungguhnya kehilangan salah satu fondasi terpentingnya.
- Usif, Adat, dan Sejarah Kepemimpinan: Menghormati Masa Lalu, Menata Masa Depan
Pidato Bupati Kupang mengingatkan kembali masyarakat tentang keberadaan tiga swapraja: Amarasi, Amfo’an, dan Sonbai Kecil. Pengingat sejarah ini penting karena pembentukan Kabupaten Kupang dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan begitu saja dari sejarah sosial dan politik masyarakat yang telah lebih dahulu hidup di wilayah tersebut.
Namun, ada dimensi yang lebih dalam daripada sekadar mengenang nama para raja dan kebesaran kerajaan.
Dalam kehidupan masyarakat tradisional, Usif bukan hanya pemegang kekuasaan. Ke-usif-an merupakan bagian dari tatanan sosial yang menghubungkan kepemimpinan, hubungan kekerabatan, kewibawaan adat, tanggung jawab sosial, dan keteraturan kehidupan masyarakat.
Kewibawaan seorang pemimpin adat tidak semata-mata terletak pada gelar yang disandangnya, melainkan juga pada kemampuannya memelihara keseimbangan hubungan antarmanusia, menyelesaikan perselisihan, menjaga nilai-nilai leluhur, dan memastikan kehidupan bersama tetap berada dalam tatanan yang dihormati.
Dalam konteks ini, penghormatan kepada para Usif, Fetor, Temukung, Amnasit, dan pemangku adat patutlah untuk terus berada dalam koridor penghormatan yang bukan sekadar seremoni. Penghormatan itu perlu diterjemahkan menjadi pengakuan terhadap keberadaan, pengetahuan, dan kontribusi lembaga adat dalam kehidupan masyarakat.
Negara modern mempunyai kewenangan pemerintahan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, lembaga adat mempunyai ruang kewenangan sosial dan kebudayaan yang tumbuh dari sejarah, pengakuan masyarakat, serta norma-norma adat yang hidup.
Keduanya tidak perlu dipertentangkan.
Gagasan kepemimpinan yang harmonis sebagaimana disampaikan dalam pidato bupati dapat dikembangkan menjadi satu model kemitraan sosial-kultural. Pemerintah mengelola pelayanan publik, pembangunan, dan administrasi pemerintahan. Lembaga adat menjadi mitra dalam menjaga nilai-nilai sosial, merawat identitas, memelihara ingatan sejarah, dan membangun kerukunan masyarakat.
Kemitraan ini tentu harus menghormati hukum negara, hak-hak warga, kesetaraan masyarakat, dan keberagaman tradisi.
Dengan demikian, pemangku adat tidak hanya dihadirkan ketika pemerintah menyelenggarakan festival, menerima tamu penting, atau melaksanakan kegiatan seremonial. Mereka perlu dilibatkan dalam proses-proses pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, termasuk penataan ruang, perlindungan situs sejarah, pengelolaan sumber daya alam, pendidikan kebudayaan, dan penyelesaian persoalan sosial melalui mekanisme musyawarah yang sesuai dengan hukum.
Sebab, pembangunan yang tidak memahami struktur sosial dan kebudayaan masyarakat berisiko melahirkan kebijakan yang baik di atas kertas, tetapi tidak berakar dalam kehidupan rakyat.
- Membaca Kebudayaan sebagai Pengetahuan tentang Kehidupan
Salah satu kekuatan pidato Bupati adalah penekanannya terhadap kearifan ekologis masyarakat. Amfo’an disebut memiliki tradisi pengaturan panen madu hutan, Amarasi mempunyai pengetahuan tentang pembagian kawasan perladangan, perkebunan, dan peternakan, sedangkan Sonbai mempunyai tradisi menghormati alam dan menjaga sumber air serta padang penggembalaan.
Hal-hal seperti ini sesungguhnya membuka ruang pemikiran yang lebih luas.
Kebudayaan bukan hanya tarian, lagu, pakaian adat, dan upacara ritual. Kebudayaan juga merupakan pengetahuan masyarakat tentang bagaimana mempertahankan kehidupan.
Di dalam sistem perladangan terdapat pengetahuan mengenai musim, kesuburan tanah, jenis tanaman, pembagian ruang, dan pengaturan tenaga kerja keluarga. Di dalam tradisi peternakan terdapat pengetahuan tentang padang penggembalaan, ketersediaan air, pemeliharaan ternak, dan hubungan antara manusia dengan lingkungan.
Di dalam tradisi tenun terdapat pengetahuan tentang bahan, warna, motif, teknik pengerjaan, simbol, serta hubungan sosial yang menyertai proses pembuatannya.
Di dalam bahasa daerah tersimpan cara masyarakat mengelompokkan pengalaman, memahami alam, menyatakan perasaan, membangun relasi, dan menafsirkan kehidupan.
Demikian pula dalam adat perkawinan, terdapat sistem kekerabatan, hubungan antarkeluarga, tanggung jawab sosial, serta berbagai simbol yang mengandung makna tentang keberlanjutan kehidupan antargenerasi.
Semua itu merupakan kekayaan pengetahuan yang tidak boleh dipandang lebih rendah daripada pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan formal.
Justru di tengah krisis lingkungan, perubahan iklim, degradasi lahan, dan semakin terbatasnya sumber air, pengetahuan ekologis masyarakat adat perlu dipelajari kembali. Bukan untuk menganggap semua praktik lama selalu benar, melainkan untuk menemukan nilai-nilai yang masih relevan dan mengembangkannya dengan pengetahuan ilmiah serta teknologi modern.
Kita perlu bertanya: mengapa dahulu masyarakat mempunyai aturan tertentu dalam membuka lahan? Mengapa sumber air ditempatkan dalam ruang yang harus dihormati? Mengapa pembagian padang penggembalaan menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar pertanyaan tentang masa lalu. Jawabannya dapat menjadi sumber inspirasi bagi kebijakan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan Kabupaten Kupang.
- Generasi Muda: Jangan Hanya Mengenakan Identitas, tetapi Memahami Maknanya
Pidato Bupati juga mengingatkan generasi muda agar tidak malu dengan identitasnya sebagai anak Atoni Pah Meto, Rote, Helong, dan kelompok masyarakat lainnya.
Pesan ini sangat penting.
Akan tetapi, mencintai kebudayaan tidak cukup hanya dengan mengenakan pakaian adat ketika mengikuti festival, menarikan tarian tradisional ketika menyambut tamu, atau menyanyikan lagu daerah pada acara tertentu.
Generasi muda perlu memahami mengapa satu motif tenun diciptakan, apa makna satu ritual, bagaimana bahasa ibu membentuk identitas, mengapa suatu komunitas mempunyai aturan adat tertentu, dan bagaimana pengetahuan leluhur membantu masyarakat bertahan dalam menghadapi tantangan kehidupan.
Di sinilah pendidikan mempunyai peran strategis. Sekolah-sekolah di Kabupaten Kupang perlu menjadi ruang perjumpaan antara pengetahuan formal dan pengetahuan lokal. Anak-anak tidak hanya belajar tentang sejarah nasional dan dunia, tetapi juga mengenal sejarah kampungnya, asal-usul komunitasnya, bahasa daerah, tokoh adat, cerita rakyat, sistem pertanian, lingkungan hidup, serta nilai-nilai kehidupan masyarakat setempat.
Kurikulum muatan lokal tidak boleh hanya menjadi pelajaran tambahan yang kehilangan hubungan dengan kehidupan nyata. Ia harus menjadi sarana untuk membangun kebanggaan, kecakapan, dan tanggung jawab kebudayaan.
Bayangkan apabila setiap sekolah mempunyai program dokumentasi cerita rakyat, pembelajaran bahasa daerah, pengenalan motif tenun, penelusuran situs sejarah, pengamatan sumber air, dan perjumpaan berkala dengan tokoh adat serta pelaku budaya.
Anak-anak akan belajar bahwa sejarah tidak hanya berada di dalam buku. Sejarah juga hidup di dalam cerita orang tua, nama tempat, batu-batu peninggalan, rumah adat, kebun, hutan, dan tradisi yang masih dijalankan masyarakat.
Dengan demikian, sekolah bukan hanya tempat mempersiapkan generasi muda untuk memasuki dunia modern, melainkan juga tempat mempersiapkan mereka agar tidak kehilangan akar ketika memasuki dunia tersebut.
- Dari Festival Kebudayaan Menuju Gerakan Pembangunan Kebudayaan
Festival Feset Usif ma Nai akan mempunyai arti yang jauh lebih besar apabila tidak berhenti sebagai kegiatan tahunan. Festival ini menjadi titik awal bagi gerakan kebudayaan yang lebih terencana, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kupang perlu menjadikan kebudayaan sebagai salah satu landasan strategis pembangunan daerah.
Ada beberapa arah yang dapat dikembangkan.
Pertama, membangun pusat dokumentasi dan pengetahuan kebudayaan Kabupaten Kupang.
Pemerintah perlu mendorong pendataan sejarah ke-usif-an, wilayah adat, bahasa daerah, cerita rakyat, tradisi lisan, hukum adat, tenun, musik, tarian, situs sejarah, serta pengetahuan ekologis masyarakat.
Dokumentasi ini perlu melibatkan para tetua adat, penutur bahasa, penenun, seniman, peneliti, guru, dan generasi muda. Hasilnya dapat dikembangkan menjadi perpustakaan budaya, arsip digital, peta kebudayaan, serta bahan pembelajaran sekolah.
Pengetahuan yang selama ini hanya tersimpan dalam ingatan para tetua perlu didokumentasikan sebelum hilang bersama generasi yang mewarisinya. Namun, dokumentasi harus dilakukan dengan persetujuan komunitas, menghormati pengetahuan sakral, dan memastikan masyarakat tetap menjadi pemilik serta pengendali pengetahuan budayanya.
Kedua, memperkuat bahasa daerah sebagai fondasi identitas.
Bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi. Bahasa adalah rumah bagi ingatan dan cara berpikir suatu masyarakat.
Ketika bahasa daerah semakin jarang digunakan oleh anak-anak, sesungguhnya ada bagian dari pengetahuan dan identitas yang ikut terancam.
Karena itu, perlu ada gerakan penggunaan bahasa daerah di keluarga, komunitas, sekolah, dan ruang-ruang kebudayaan. Pemerintah dapat mendukung penerbitan cerita anak, kamus, dokumentasi sastra lisan, bahan bacaan, serta media digital dalam bahasa-bahasa lokal yang hidup di Kabupaten Kupang.
Ketiga, menjadikan sekolah sebagai ruang pewarisan kebudayaan.
Pendidikan kebudayaan harus terintegrasi dengan muatan lokal, kegiatan ekstrakurikuler, pembelajaran sejarah, seni, bahasa, dan lingkungan hidup.
Setiap wilayah dapat mengembangkan materi sesuai dengan karakteristik kebudayaannya. Para pemangku adat dan pelaku budaya dapat dilibatkan sebagai narasumber atau mitra pembelajaran.
Dengan demikian, sekolah menjadi jembatan antara generasi tua yang menyimpan pengetahuan dan generasi muda yang akan mengembangkan pengetahuan tersebut.
Keempat, mengembangkan ekonomi kreatif berbasis kebudayaan.
Tenun ikat, kerajinan, ukiran, pangan lokal, musik, tarian, cerita rakyat, dan berbagai produk budaya mempunyai potensi ekonomi. Namun, pengembangan ekonomi kreatif harus tetap menghormati makna budaya, hak para pencipta, dan kepemilikan intelektual komunal masyarakat.
Penenun harus memperoleh penghargaan yang layak atas keterampilan dan pengetahuannya. Pelaku seni harus mempunyai ruang berkarya. Produk pangan lokal perlu memperoleh dukungan pengolahan, pengemasan, pemasaran, dan akses pasar.
Kebudayaan jangan hanya menjadi komoditas yang menghasilkan keuntungan bagi pihak lain, sementara masyarakat pemilik kebudayaan tetap berada di pinggir.
Kelima, mengembangkan pariwisata yang berakar pada identitas lokal.
Kabupaten Kupang memiliki kekayaan alam dan kebudayaan yang dapat dikembangkan menjadi daya tarik wisata berbasis komunitas. Namun, pariwisata kebudayaan tidak boleh hanya menjual keindahan pemandangan dan pertunjukan adat. Wisatawan perlu diajak memahami hubungan masyarakat dengan sejarah, bahasa, alam, tenun, pangan, dan tradisi kehidupan.
Masyarakat setempat harus menjadi pelaku utama, bukan sekadar objek tontonan.
Keenam, mengintegrasikan kearifan lokal dalam pembangunan lingkungan.
Kebudayaan dan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan. Pengetahuan masyarakat mengenai hutan, sumber air, padang penggembalaan, perladangan, dan pemanfaatan hasil alam dapat menjadi dasar pengembangan kebijakan lingkungan yang lebih kontekstual.
Pemerintah perlu memperkuat gerakan perlindungan mata air, penghijauan, rehabilitasi lahan, pengelolaan hutan, perlindungan padang penggembalaan, dan pengembangan pertanian yang sesuai dengan kondisi ekologis wilayah. Dengan cara ini, pembangunan kebudayaan tidak hanya menjaga apa yang diwariskan leluhur, tetapi juga menjaga kemungkinan hidup bagi generasi yang akan datang.
- Menjadikan Kebudayaan sebagai Arah, Bukan Sekadar Ornamen Pembangunan
Ada satu pemikiran yang kiranya perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kupang.
Selama ini, kebudayaan sering kali ditempatkan sebagai salah satu bidang kegiatan pemerintahan yang berjalan berdampingan dengan pendidikan, ekonomi, pariwisata, pertanian, dan lingkungan hidup. Padahal, kebudayaan sesungguhnya mempunyai hubungan dengan hampir seluruh bidang pembangunan.
Pendidikan selalu mengandung nilai kebudayaan. Ekonomi selalu berhubungan dengan cara masyarakat memproduksi, mendistribusikan, dan menggunakan sumber daya. Pengelolaan lingkungan selalu berkaitan dengan cara manusia memahami hubungan dirinya dengan alam. Bahkan, tata kelola pemerintahan pun tidak dapat dilepaskan dari nilai, norma, kepercayaan, dan pola hubungan sosial masyarakat. Karena itu, kebudayaan seharusnya tidak hanya menjadi urusan satu dinas atau satu kegiatan festival. Kebudayaan perlu menjadi perspektif lintas sektor dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Kita dapat membangun jalan, tetapi pembangunan jalan harus menghormati situs sejarah dan ruang hidup masyarakat. Kita dapat mengembangkan pariwisata, tetapi pariwisata harus menjaga martabat dan hak komunitas pemilik kebudayaan. Kita dapat memajukan teknologi, tetapi teknologi harus membantu mendokumentasikan dan mengembangkan pengetahuan lokal. Kita dapat membangun ekonomi modern, tetapi ekonomi tersebut harus memberi ruang bagi kreativitas dan kesejahteraan masyarakat adat.
Di sinilah makna pembangunan yang berakar pada kebudayaan.
Kabupaten Kupang tidak harus memilih antara menjadi daerah yang modern atau menjadi daerah yang mempertahankan tradisi. Keduanya dapat berjalan bersama. Modernitas tidak harus menghapus identitas, dan pelestarian kebudayaan tidak harus menolak perubahan.
Yang diperlukan adalah kemampuan untuk memilah, merawat, mengembangkan, dan memperbarui nilai-nilai kebudayaan yang menjadi kekuatan masyarakat.
- Penutup: Dari Tanah Leluhur Menuju Masa Depan Bersama
Pada akhirnya, Feset Usif ma Nai bukan hanya pesta untuk mengenang kebesaran dan pengaruh para raja. Festival ini dapat menjadi ruang perenungan bersama tentang siapa kita, dari mana kita berasal, nilai-nilai apa yang kita warisi, dan masa depan seperti apa yang ingin kita bangun.
Para leluhur telah meninggalkan jejaknya melalui sejarah, bahasa, adat, pengetahuan, dan berbagai bentuk kearifan kehidupan. Tugas generasi sekarang bukan sekadar mengagungkan kebesaran mereka, melainkan menemukan makna dari warisan tersebut dan meneruskannya secara bertanggung jawab.
Kita menghormati para Usif bukan karena ingin kembali kepada sistem kekuasaan masa lalu, melainkan karena kita menghargai sejarah dan nilai-nilai kepemimpinan yang dapat memberi inspirasi bagi kehidupan bersama. Kita melestarikan adat bukan karena takut kepada perubahan, melainkan karena menyadari bahwa suatu masyarakat membutuhkan akar agar tidak kehilangan arah ketika menghadapi perubahan.
Kita mengajarkan bahasa daerah bukan sekadar agar anak-anak mampu berbicara seperti orang tuanya, melainkan agar mereka dapat memahami dunia melalui kekayaan pengetahuan dan pengalaman yang diwariskan oleh leluhurnya.
Dan kita membangun Kabupaten Kupang bukan hanya untuk memperindah wilayah secara artifisial dan meningkatkan angka-angka statistik kesuksesan pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa manusia yang hidup di dalamnya memperoleh kehidupan yang bermartabat, sejahtera, beridentitas, dan mempunyai masa depan.
Di sini makna terdalam dari semboyan Nekaf Mese Ansaof Mese, Hit Tafena’ Pah Kabupaten Kupang: satu hati, satu jiwa, kita membangun bumi Kabupaten Kupang.
Satu hati tidak berarti semua harus mempunyai sejarah yang sama. Satu jiwa tidak berarti semua harus memiliki adat dan kebiasaan yang seragam. Justru kita menjadi satu karena bersedia menghormati perbedaan, merawat persaudaraan, dan bekerja bersama bagi kehidupan yang lebih baik.
Sebab, Kabupaten Kupang bukan hanya tanah yang kita tempati. Ia adalah ruang kehidupan yang diwariskan oleh para leluhur, dirawat oleh generasi sekarang, dan kelak harus diserahkan kepada anak cucu dalam keadaan yang lebih baik.
Membangun Kabupaten Kupang berarti membangun manusia, merawat kebudayaan, menjaga alam, dan menyiapkan masa depan. Kebudayaan bukan ornamen yang memperindah pembangunan. Kebudayaan adalah akar yang memberi kehidupan, arah yang menuntun perjalanan, dan jiwa yang membuat pembangunan mempunyai makna.
Note: Satu catatan pinggir dari Festival Feset Usif ma Nai yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang (Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan). Terima kasih untuk perhatian Pemerintah Kabupaten Kupang pada Kebudayaan masyarakatnya.
Penulis : Heronimus Bani
Editor : Heronimus Bani









