KUPANG,- Beberapa botol kecil berisi cairan bening menjadi barang bukti. Botol-botol itu dikenal sebagai poppers, salah satu jenis narkotika yang mulai beredar di kalangan tertentu.
Awalnya, kasus ini tampak seperti operasi rutin pemberantasan narkoba. Namun seiring waktu, potongan demi potongan cerita yang muncul justru membuka lapisan yang jauh lebih rumit, bahkan memunculkan dugaan adanya permainan di balik proses penegakan hukum.
Kini, kasus yang ditangani Polda NTT itu kembali mencuat ke permukaan. Publik diperhadapkan dengan berbagai pertanyaan: apa sebenarnya yang terjadi?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal Penangkapan yang Mengarah ke Jaringan Besar
Kisah ini bermula ketika tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangkap seorang pria berinisial JS. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis poppers yang dikemas dalam botol kecil.
Dalam pemeriksaan awal, JS tidak menutup diri. Ia menyebut satu nama penting, yakni Sutardi Finata alias SF.
Menurut pengakuannya, SF adalah pemasok utama barang tersebut. Bahkan jaringan itu disebut tidak beroperasi dari NTT. Produksi poppers, kata JS, berada jauh di luar daerah di Surabaya.
Pengakuan ini membuat penyidik bergerak cepat. Dipimpin oleh tim yang saat itu berada di bawah Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT, penelusuran dilakukan hingga ke Surabaya. Operasi ini tidak dilakukan secara gegabah. Tim melakukan pengamatan, pengumpulan informasi, hingga akhirnya menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi poppers dalam skala besar.
Di lokasi itu, penyidik memperoleh bukti penting seperti foto, video dan beberapa dokumentasi aktivitas produksi serta transaksi narkotika.
Jika semua berjalan sesuai prosedur hukum, temuan itu seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan narkotika lintas daerah yang lebih besar. Namun di sinilah cerita mulai berubah arah.
Ketika Bukti Diduga Menjadi Alat Negosiasi
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa bukti-bukti tersebut tidak berkembang menjadi pengungkapan jaringan besar.
Sebaliknya, muncul dugaan bahwa temuan tersebut justru dijadikan alat negosiasi dengan jaringan narkoba di Surabaya. Beberapa sumber menyebut adanya dugaan kesepakatan antara oknum aparat dengan jaringan tersebut.
Disebutkan bahwa pihak jaringan Surabaya menyerahkan sejumlah uang agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum yang lebih luas. Dana itu diduga diberikan dalam dua bentuk (transfer dan uang tunai).
Salah satu informasi menyebut adanya transfer sekitar Rp25 juta melalui rekening BRIlink, serta transaksi tunai dalam jumlah jauh lebih besar. Nama seseorang bernama Toni disebut sebagai pemilik rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Sementara dalam perkembangan kasus, muncul Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Sutardi, sosok yang diduga menjadi penghubung transaksi dengan pihak tertentu.
Pengedar Tidak Ditangkap, Pembeli Jadi Tersangka
Kejanggalan lain yang memunculkan tanda tanya adalah status hukum para pihak dalam kasus ini. JS ditangkap lalu diperiksa, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun sosok yang disebut sebagai penjual SF justru tidak ditangkap. Ia hanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Bagi sebagian kalangan, logika ini terasa janggal. Dalam rantai peredaran narkotika, penjual atau pemasok biasanya menjadi target utama penyidikan. Namun dalam kasus ini, aktor yang disebut sebagai pemasok justru tidak segera diproses secara hukum.
Kondisi inilah yang memunculkan dugaan adanya permainan di balik penanganan perkara tersebut.
Dugaan Aliran Dana dan Pemerasan
Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Antonius Uspupu, menjadi salah satu pihak yang secara terbuka meminta agar kasus ini diusut secara tuntas.
Menurutnya, terdapat dugaan aliran dana hingga Rp250 juta yang mengarah kepada pihak tertentu sebagai bentuk kompromi agar kasus tidak dikembangkan.
Tak hanya itu. Ia juga mengungkap informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap tersangka. Dalam informasi yang beredar, seorang Kanit Narkoba disebut diduga menerima uang sekitar Rp25 juta dari tersangka dalam proses penanganan perkara.
Jika dugaan ini benar, kata Antonius, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin. Ia bisa masuk dalam kategori tindak pidana serius yang mencederai integritas penegakan hukum.
Kasus Mendadak Meredup
Setelah rangkaian peristiwa tersebut, penyidikan yang sebelumnya bergerak aktif perlahan meredup. Kasus itu seperti berhenti di tengah jalan.
Beberapa kejadian berikutnya justru memunculkan spekulasi baru. Penyidik yang pertama menangani perkara ini kemudian dimutasi promosi jabatan ke Polres Ngada sebagai Kabagops.
Sementara seorang anggota Reserse Narkoba dipindahkan ke Polres Malaka. Pergantian posisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan internal maupun publik. Apakah mutasi tersebut sekadar rotasi biasa? Atau ada cerita lain di baliknya?
Cerita yang sempat tenggelam itu akhirnya muncul kembali. Beberapa waktu kemudian, kasus jaringan narkoba dari Batam viral dan mendapat perhatian nasional. Mabes Polri kemudian menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperketat pengungkapan jaringan narkoba di berbagai daerah.
Instruksi tersebut berdampak luas. Sejumlah kasus lama kembali ditelusuri. Termasuk perkara yang berkaitan dengan jaringan Surabaya ini. Merasa dikhianati oleh kesepakatan yang menurutnya pernah terjadi, JS akhirnya mengambil langkah berani.
Ia melaporkan dugaan mafia kasus dan pemerasan tersebut ke Mabes Polri. Laporan itu memicu penyelidikan internal. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa saat ini sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Pemeriksaan tersebut masih berlangsung. Belum ada kesimpulan resmi yang disampaikan kepada publik. Namun satu hal menjadi jelas, kasus ini tidak lagi sekadar soal botol kecil berisi poppers. Ia telah berubah menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum.
Ujian Integritas Aparat
Bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur, kasus ini menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar.
Apakah aparat penegak hukum benar-benar berdiri di garis depan melawan narkoba? Ataukah ada celah yang dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan untuk bernegosiasi dengan hukum?
Karena pada akhirnya, pemberantasan narkotika tidak hanya soal menangkap pengedar. Tetapi juga tentang menjaga integritas aparat yang menjalankan hukum itu sendiri.
Jika kepercayaan publik retak, maka yang runtuh bukan hanya satu kasus. Melainkan fondasi kepercayaan terhadap penegakan hukum itu sendiri. Dan publik kini menunggu satu hal: Apakah kebenaran akan benar-benar dibuka?(*/)









