KUPANG,- Langkah Pemerintah Kabupaten Ngada melantik Sekretaris Daerah (Sekda) tanpa persetujuan gubernur memicu polemik serius dalam tata kelola pemerintahan daerah di Nusa Tenggara Timur.
Pemerintah Provinsi NTT menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prosedur administrasi pemerintahan. Bahkan, Gubernur NTT memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pemberhentian sementara Bupati Ngada apabila tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, menegaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Yosef Rasi dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu (7/3/2026).
Pelantikan yang Memicu Polemik
Polemik tersebut bermula ketika Bupati Ngada melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada pada 6 Maret 2026.
Pelantikan itu dilakukan meskipun sebelumnya gubernur telah menolak permohonan persetujuan pengangkatan tersebut. Dalam surat bernomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026, gubernur meminta agar pemerintah Kabupaten Ngada kembali mengusulkan tiga nama calon Sekda untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun pelantikan tetap dilaksanakan tanpa persetujuan tertulis dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Dasar Hukum Pengawasan Gubernur
Yosef Rasi menjelaskan kewenangan gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 91 disebutkan bahwa presiden dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur tugas gubernur dalam melakukan koordinasi pembinaan, monitoring, evaluasi, serta supervisi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, menurut Yosef, setiap keputusan administrasi negara harus memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam Pasal 52 huruf (b) disebutkan bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara harus dibuat sesuai prosedur yang berlaku.
“Apabila prosedur tersebut dilanggar, maka keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan,” jelasnya.
Ancaman Sanksi
Menanggapi polemik tersebut, pemerintah provinsi melalui gubernur telah memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tentang pengangkatan Sekda Ngada.
Batas waktu pencabutan keputusan tersebut adalah tujuh hari sejak surat perintah diterima. Jika perintah tersebut tidak dilaksanakan, gubernur dapat merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya.
“Apabila dalam batas waktu tersebut keputusan bupati tidak dicabut, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada,” tegas Yosef.
Penjelasan Pemerintah Kabupaten Ngada
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Ngada memiliki pandangan berbeda terkait polemik tersebut.
Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu mengatakan bahwa pelantikan Sekda dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah juga telah menyiapkan tanggapan terhadap surat gubernur. “Kami sudah menyiapkan tanggapan dan menyampaikannya kepada Bapak Gubernur. Saat kami ke Kupang sebelumnya tidak sempat bertemu karena beliau sedang berada di luar daerah,” ujarnya.
Berni juga menyatakan bahwa proses pengangkatan Sekda telah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
“Kami sudah melakukan koordinasi secara mendalam dengan Kemendagri,” katanya.
Menguji Batas Otonomi
Polemik ini menjadi ujian baru dalam relasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di era otonomi daerah.
Di satu sisi, daerah memiliki kewenangan untuk mengelola pemerintahannya sendiri. Namun di sisi lain, terdapat mekanisme pengawasan yang memastikan setiap keputusan tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang tertib.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Ngada: mencabut keputusan tersebut atau menghadapi potensi konsekuensi politik dan administratif yang lebih besar.**









