Kupang,- KPU Kabupaten Kupang mengambil langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan melaksanakan kegiatan Internalisasi Whistle Blowing System (WBS) dan Saluran Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa, yang menekankan pentingnya penerapan SP4N-LAPOR sebagai amanat undang-undang.
Ketua KPU Nichson Manggoa mengatakan bahwa SP4N-LAPOR harus dicek secara periodik dan harus cepat diatur penanganannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap aspirasi, tanggapan, dan keluhan masyarakat terkait tahapan pemilu maupun layanan administrasi dapat direspons dengan cepat dan tepat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Polce Dethan, menjelaskan bahwa Sosialisasi SP4N-LAPOR dan WBS bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat dan pegawai tentang saluran resmi pelaporan.
Hal ini juga mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan pelayanan publik dan pencegahan korupsi, serta menumbuhkan budaya transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Dengan adanya sistem SP4N-LAPOR dan Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi, memberikan manfaat bagi pegawai sebagai saluran aman untuk melapor, perlindungan hukum dan kerahasiaan, mendorong integritas, meningkatkan kepercayaan, dan pencegahan kerugian lembaga.
KPU Kabupaten Kupang berharap dengan adanya SP4N-LAPOR, masyarakat dapat lebih aktif melaporkan pengaduan dan aspirasi mereka. Hal ini akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah korupsi.
SP4N-LAPOR adalah saluran resmi untuk melaporkan pengaduan dan aspirasi masyarakat. Masyarakat dapat menggunakan saluran ini untuk melaporkan masalah terkait tahapan pemilu maupun layanan administrasi.
Dengan demikian, KPU Kabupaten Kupang berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.**









