Ladang Garam ke Meja Hijau: Babak Baru Kasus Tipikor Tata Niaga di Sabu Raijua 

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sabu Raijua saat geledah rumah Arshad Tey (pengusaha) di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.(Foto : okenusra.com)

Kejari Sabu Raijua saat geledah rumah Arshad Tey (pengusaha) di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.(Foto : okenusra.com)

Sabu Raijua,- Di balik hamparan ladang garam yang memutih di pesisir Sabu Raijua, tersimpan ironi yang menyisakan tanda tanya. Komoditas yang selama ini menjadi denyut ekonomi masyarakat pesisir itu justru menyeret aparatur pada pusaran persoalan hukum. Tata niaga garam curah tahun 2018 kini menjadi sorotan, menghadirkan babak baru dalam penegakan hukum di wilayah kepulauan tersebut.

Bagi masyarakat Sabu Raijua, garam bukan sekadar butiran kristal asin. Ia adalah sumber penghidupan, harapan, sekaligus simbol kemandirian daerah. Karena itu, ketika dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya mencuat, perhatian publik pun tertuju pada proses hukum yang berjalan—menanti kejelasan dan kepastian.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga garam curah tahun 2018 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sabu Raijua. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa, 3 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Arshad Tey, Cristian Tambengi, dan Yusuf Arsad Alboneh. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan tata niaga garam curah yang bersumber dari program di lingkup Disperindag Kabupaten Sabu Raijua pada tahun anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G. P. Heydemans, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Hendrik Tiip, membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi media. Ia menegaskan bahwa proses hukum telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor tata niaga garam curah tahun 2018 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sabu Raijua. Tiga orang tersebut di antaranya Arshad Tey, Cristian Tambengi, dan Yusuf Arsad Alboneh,” ujar Hendrik Tiip.

Menurut Hendrik, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya lebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipidsus. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing dalam tata kelola dan distribusi garam curah yang kini diduga menimbulkan kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sabu Raijua masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami alat bukti yang ada. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu menghadirkan transparansi serta menjawab harapan masyarakat Sabu Raijua akan tata kelola komoditas daerah yang bersih dan berkeadilan.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.