Sabu Raijua,- Di balik hamparan ladang garam yang memutih di pesisir Sabu Raijua, tersimpan ironi yang menyisakan tanda tanya. Komoditas yang selama ini menjadi denyut ekonomi masyarakat pesisir itu justru menyeret aparatur pada pusaran persoalan hukum. Tata niaga garam curah tahun 2018 kini menjadi sorotan, menghadirkan babak baru dalam penegakan hukum di wilayah kepulauan tersebut.
Bagi masyarakat Sabu Raijua, garam bukan sekadar butiran kristal asin. Ia adalah sumber penghidupan, harapan, sekaligus simbol kemandirian daerah. Karena itu, ketika dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya mencuat, perhatian publik pun tertuju pada proses hukum yang berjalan—menanti kejelasan dan kepastian.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga garam curah tahun 2018 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sabu Raijua. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa, 3 Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Arshad Tey, Cristian Tambengi, dan Yusuf Arsad Alboneh. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan tata niaga garam curah yang bersumber dari program di lingkup Disperindag Kabupaten Sabu Raijua pada tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G. P. Heydemans, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Hendrik Tiip, membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi media. Ia menegaskan bahwa proses hukum telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor tata niaga garam curah tahun 2018 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sabu Raijua. Tiga orang tersebut di antaranya Arshad Tey, Cristian Tambengi, dan Yusuf Arsad Alboneh,” ujar Hendrik Tiip.
Menurut Hendrik, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya lebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipidsus. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing dalam tata kelola dan distribusi garam curah yang kini diduga menimbulkan kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sabu Raijua masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami alat bukti yang ada. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu menghadirkan transparansi serta menjawab harapan masyarakat Sabu Raijua akan tata kelola komoditas daerah yang bersih dan berkeadilan.*









