Kupang,- Di Kota Kupang, papan nama PT. DUA SEKAWAN berdiri kokoh di depan kantor berlantai keramik yang tampak tenang. Namun, di balik dinding-dinding itu, tersimpan kisah tentang standar, integritas, dan bayang-bayang penegakan hukum yang selalu mengiringi setiap proyek konstruksi. Perusahaan yang tercatat anggota GAPEKSINDO ini dikenal sebagai pelaksana berbagai proyek strategis di Nusa Tenggara Timur.
Di pucuk pimpinan, berdiri sosok Haji Mohammad Darwis, figur yang tak hanya dikenal sebagai Direktur Utama, tetapi juga sebagai Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Peran gandanya menjadikan namanya cukup berpengaruh, baik di dunia usaha maupun dalam lingkup sosial kemasyarakatan. Di satu sisi ia memimpin perusahaan konstruksi besar, di sisi lain ia menjadi tokoh pemersatu warga perantau Sulawesi Selatan di daerah ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara administratif, PT. DUA SEKAWAN tercatat sebagai badan usaha pelaksanaan dengan layanan konstruksi BG001 (Gedung Hunian), BG002 (Gedung Perkantoran), BG004 (Gedung Perbelanjaan), BG005 (Gedung Kesehatan), serta belasan klasifikasi lainnya. Dokumen registrasi menunjukkan perusahaan ini mengantongi kualifikasi umum untuk KBLI 41011, 41012, 41014, dan 41015 yang diakui oleh LPJK Kementerian Pekerjaan Umum.
Namun dalam dunia konstruksi, legalitas bukanlah akhir cerita, ia justru awal dari pengawasan. Setiap proyek bernilai besar membawa konsekuensi hukum yang tidak ringan. Audit spesifikasi material, kesesuaian desain, hingga transparansi administrasi menjadi pintu masuk aparat pengawas. Dalam konteks inilah, posisi seorang direktur utama yang juga tokoh organisasi kemasyarakatan menambah dimensi baru: reputasi pribadi menjadi taruhannya.
PT. DUA SEKAWAN mengklaim menjadikan standar internasional sebagai rujukan internal: ISO 9001 untuk manajemen mutu, ISO 14001 untuk lingkungan, ISO 45001 dan SMK3 PP 50/2012 untuk keselamatan kerja, hingga ISO 37001 tentang sistem manajemen anti-penyuapan. Standar-standar itu di atas kertas adalah benteng. Tetapi dalam praktik, benteng itu harus dijaga setiap hari—di lapangan proyek yang berdebu dan penuh tekanan waktu.
Seorang pekerja proyek, sebut saja Andi mengingat bagaimana briefing keselamatan dilakukan setiap hari kerja. “Tidak boleh ada yang kerja tanpa APD lengkap. Kalau melanggar, langsung ditegur,” ujarnya. Bagi pekerja, regulasi bukan sekadar angka dalam dokumen; ia menyangkut nyawa dan masa depan keluarga di rumah.
Di sisi lain, pengawasan eksternal tetap berjalan. Inspektorat, konsultan pengawas, hingga aparat penegak hukum memiliki kewenangan memeriksa kapan saja. Setiap tanda tangan dalam kontrak dan setiap laporan progres proyek berpotensi menjadi bukti hukum jika ditemukan ketidaksesuaian. Dunia konstruksi adalah dunia detail—dan detail yang diabaikan bisa berujung perkara.
Sebagai Ketua BPW KKSS, Haji Mohammad Darwis memikul beban moral yang lebih besar. Organisasi seperti KKSS bukan sekadar wadah silaturahmi, tetapi simbol solidaritas dan kehormatan komunitas. Jika terjadi pelanggaran hukum di ranah bisnis, dampaknya tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga pada citra sosial yang ia pimpin.
Hingga kini, tidak ditemukan catatan sanksi hukum yang mencoreng nama PT. DUA SEKAWAN. Namun, dalam lanskap pembangunan yang terus bergerak di Kota Kupang, kewaspadaan adalah keharusan. Persaingan proyek, tekanan anggaran, dan tenggat waktu seringkali menjadi ujian nyata komitmen integritas.
Di balik beton dan baja yang menjulang, ada kisah manusia tentang pemimpin yang memikul dua amanah, tentang pekerja yang menggantungkan hidup pada proyek, dan tentang hukum yang selalu siap mengetuk jika terjadi penyimpangan.
Thriller sesungguhnya bukanlah tentang kejar-kejaran aparat, melainkan tentang konsistensi menjaga garis lurus di tengah godaan. Karena dalam konstruksi, satu retakan kecil bisa meruntuhkan seluruh bangunan dan reputasi yang dibangun seumur hidup.***









