KUPANG,— Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan seluruh gugatan dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.KPG terkait keputusan Bupati Kupang mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis 20 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. PTUN juga menyatakan batal Keputusan Bupati Kupang Nomor 821.13/01/BKPSDM.KAB.KPG/2025 tertanggal 30 Desember 2025, khusus terhadap Christyanto Happy Loro Djaranjoera, S.STP sebagai Camat Takari.
Selain membatalkan keputusan tersebut, majelis hakim mewajibkan Tergugat mencabut SK tersebut serta merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Camat Takari atau jabatan lain yang setara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi putusan itu, Bupati Kupang Yosef Lede, S.H, Jumat (21/8/2026), meminta masyarakat memahami bahwa putusan PTUN tersebut berkaitan dengan pelantikan pada 30 Desember 2025. Menurut dia, keputusan tersebut telah diikuti dengan pelantikan baru pada 23 Februari 2026.
“Yang dikabulkan adalah gugatan pelantikan tanggal 30 Desember 2025. Tetapi harus diketahui, pelantikan tanggal 30 Desember itu sudah dibatalkan dengan pelantikan tanggal 23 Februari 2026,” kata Yosef.
Yosef menegaskan, Penggugat hadir dalam pelantikan 23 Februari 2026 dan menerima jabatan baru yang diberikan pemerintah. Setelah itu, yang bersangkutan disebut tetap menjalankan tugas hingga saat ini serta menerima gaji dan tunjangan sesuai jabatan tersebut.
Menurut Bupati, fakta tersebut harus dibedakan dari objek perkara yang diputus PTUN. Ia menilai apabila Penggugat ingin kembali menduduki jabatan Camat Takari berdasarkan pelantikan sebelumnya, maka keputusan yang berlaku sejak 23 Februari 2026 juga perlu menjadi objek gugatan tersendiri.
“Kalau ingin kembali menjadi camat, seharusnya gugat ulang SK tanggal 23 Februari,” tegasnya.
Yosef juga menyebut pemerintah dapat menempuh upaya hukum atas putusan PTUN. Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi administratif apabila seseorang tetap menggugat tetapi pada saat bersamaan menjalankan jabatan baru yang telah diterimanya.
Dalam konteks disiplin ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 mewajibkan PNS menaati kebijakan pejabat yang berwenang, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Menutup keterangannya, Yosef Lede kembali mempertanyakan sikap Penggugat terhadap jabatan barunya. “Kalau tidak terima pelantikan tanggal 23 Februari, pertanyaannya mengapa yang bersangkutan tetap menjalankan tugas sebagai sekcam dan menerima tunjangan sesuai berita acara pelantikan 23 Februari 2026?” katanya.***









