KUPANG,- Langit birokrasi di Kabupaten Ngada dalam beberapa pekan terakhir menghadirkan dinamika yang tak sederhana. Di tengah upaya menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik, sebuah keputusan penting diambil: pencabutan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda). Langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan refleksi komitmen terhadap supremasi regulasi dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam kerangka menegakkan aturan yang berlaku, Bupati Ngada mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada. Keputusan ini diambil dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 127 ayat 3, yang menegaskan pentingnya koordinasi dan kepatuhan prosedural dalam pengangkatan Sekda.
Pencabutan tersebut tidak terjadi dalam ruang hampa. Pelantikan Sekda pada 6 Maret 2026 dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Situasi ini diperkuat oleh hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk surat dari Gubernur NTT yang merespons usulan sebelumnya terkait calon Sekda. Dalam konteks ini, koordinasi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan legitimasi jabatan strategis dalam pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aspek lain yang turut menjadi pertimbangan adalah masa berlaku Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kepala BKN. Pertek Nomor 28338/R-AK.02.03/SD/F/2025 tertanggal 25 November 2025 diketahui telah berakhir pada 2 Maret 2026. Meski perpanjangan Pertek telah diterbitkan melalui Nomor 13124/R-AK.02.03/SD/F/2026 pada 4 Maret 2026, proses koordinasi lanjutan dengan Gubernur sebagaimana diamanatkan regulasi belum dilakukan. Hal ini menjadi catatan penting, mengingat makna koordinasi dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tidak hanya administratif, tetapi substansial dalam menjamin legalitas kebijakan publik.
Kesadaran atas pentingnya tata kelola yang tertib kemudian mendorong dilakukannya pertemuan antara Bupati Ngada bersama jajaran dengan Gubernur NTT dan tim pemerintah provinsi pada 11 dan 13 Maret 2026. Dalam forum musyawarah tersebut, disepakati bahwa keputusan pengangkatan Sekda atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu perlu dicabut. Kesepakatan ini sekaligus menjawab surat Gubernur NTT Nomor 800/50/BKD.3.2 tertanggal 6 Maret 2026 tentang pembatalan keputusan pengangkatan Sekda.
Tindak lanjut dari kesepakatan itu diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tanggal 16 Maret 2026. Sebagai langkah menjaga kesinambungan pemerintahan, Bupati Ngada juga mengusulkan Penjabat (Pj.) Sekda serta tiga calon Sekda definitif kepada Gubernur NTT, sesuai rekomendasi Kepala BKN, sebelum penetapan оконч dilakukan.
Di balik dinamika ini, terdapat pesan penting tentang kedewasaan bernegara. Pemerintah Provinsi NTT menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Ngada, DPRD Ngada, serta seluruh elemen masyarakat yang menunjukkan kearifan dalam menyikapi proses ini. Kepatuhan terhadap regulasi dan keterbukaan dalam berkoordinasi menjadi fondasi penting bagi terciptanya pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam tata kelola pemerintahan, setiap keputusan bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab hukum dan moral. Dinamika yang terjadi di Ngada dapat menjadi pembelajaran kolektif: bahwa menjaga sistem pemerintahan tetap berada di jalur regulasi membutuhkan komitmen, komunikasi, dan kebijaksanaan dari semua pihak.
Atas nama Gubernur Nusa Tenggara Timur, pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah dan Komunikasi Pemerintahan, Prisila Pareira. Ini sebuah penegasan bahwa di balik setiap kebijakan, terdapat upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.***









