Sprindik Baru Terbit, Kajari Kota Kupang Pastikan Tak Ada Kriminalisasi, Penanganan Kasus Tipikor Berjalan Transparan

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

KUPANG,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).

Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, memimpin langsung penanganan perkara melalui tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus). Sejumlah saksi telah diperiksa pasca diterbitkan Sprindik baru, di antaranya Paskalia Uun Bria, Sem Haba Bunga, Rahmat, dan Budi Angjadi. Sedangkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Penyidikan kembali dibuka melalui Sprindik baru untuk mendalami dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Rp5 miliar. Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri pihak yang diduga menikmati dan menguasai aliran dana tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil setelah Kejari Kota Kupang menerima putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang diajukan oleh Chris Liyanto.

Menurut Shirley Manutede, penerbitan Sprindik baru dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan yang bersifat administratif. Ia menegaskan bahwa pihaknya memilih fokus pada penyelesaian substansi perkara ketimbang berpolemik atas putusan tersebut.

“Setelah menerima dan mempelajari putusan praperadilan, kami melihat ada hal yang janggal. Namun, saat ini kami memilih fokus menuntaskan perkara,” ujar Shirley.

Tim penyidik Tipidsus melanjutkan proses dengan memeriksa saksi-saksi serta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait. Kejari juga menegaskan komitmennya menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Shirley menepis adanya kriminalisasi dalam penanganan kasus ini. Ia menyatakan, langkah hukum yang diambil semata untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan, termasuk bagi empat terpidana yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara tersebut.

“Tidak ada kriminalisasi. Ini murni penegakan hukum. Kami juga berupaya mengungkap pihak yang menikmati dan menguasai uang negara, sebagaimana fakta persidangan,” kata dia.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, putusan praperadilan tidak membuka ruang upaya hukum lanjutan, sehingga Kejari memilih mempercepat proses penyidikan yang baru.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Stop Buang Sampah Sembarang: Potret dan Jeritan Sunyi dari Jembatan Nonobai Osiloa
Komitmen PT Lince Maju Jaya: Integritas dalam Menjaga Amanah di Perbatasan Negara
Paskah Bermakna: Sentuhan Sosial CRS Bank NTT dan Inovasi Keuangan Modern di Satu Panggung
Mengurai Tuduhan Jalan Sabuk Merah: Tak Ada Monopoli, Tanggung Jawab Proyek Prioritas
Bupati Kupang Lepas Alumni Pejuang Digital: Misi Sunyi Kelas Konvensional ke Smart School
Daniel Taimenas: DPRD Dukung dan Apresiasi Pawai Paskah Pemuda Kristen Kabupaten Kupang 
Kadis PUPR NTT Turut Sambut Kunjungan Wapres Gibran, Pawai Paskah dan Isyarat Pembangunan
JEJAK BATU DI JALAN GELAP: Ketika Pengeroyokan Menghapus Masa Depan Seorang Sopir dan Hukum Jalan di Tempat

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 11:55

Stop Buang Sampah Sembarang: Potret dan Jeritan Sunyi dari Jembatan Nonobai Osiloa

Kamis, 9 April 2026 - 09:54

Komitmen PT Lince Maju Jaya: Integritas dalam Menjaga Amanah di Perbatasan Negara

Kamis, 9 April 2026 - 03:52

Paskah Bermakna: Sentuhan Sosial CRS Bank NTT dan Inovasi Keuangan Modern di Satu Panggung

Rabu, 8 April 2026 - 10:40

Mengurai Tuduhan Jalan Sabuk Merah: Tak Ada Monopoli, Tanggung Jawab Proyek Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 14:06

Bupati Kupang Lepas Alumni Pejuang Digital: Misi Sunyi Kelas Konvensional ke Smart School

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.