Sprindik Baru Terbit, Kajari Kota Kupang Pastikan Tak Ada Kriminalisasi, Penanganan Kasus Tipikor Berjalan Transparan

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

KUPANG,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).

Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, memimpin langsung penanganan perkara melalui tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus). Sejumlah saksi telah diperiksa pasca diterbitkan Sprindik baru, di antaranya Paskalia Uun Bria, Sem Haba Bunga, Rahmat, dan Budi Angjadi. Sedangkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Penyidikan kembali dibuka melalui Sprindik baru untuk mendalami dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Rp5 miliar. Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri pihak yang diduga menikmati dan menguasai aliran dana tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil setelah Kejari Kota Kupang menerima putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang diajukan oleh Chris Liyanto.

Menurut Shirley Manutede, penerbitan Sprindik baru dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan yang bersifat administratif. Ia menegaskan bahwa pihaknya memilih fokus pada penyelesaian substansi perkara ketimbang berpolemik atas putusan tersebut.

“Setelah menerima dan mempelajari putusan praperadilan, kami melihat ada hal yang janggal. Namun, saat ini kami memilih fokus menuntaskan perkara,” ujar Shirley.

Tim penyidik Tipidsus melanjutkan proses dengan memeriksa saksi-saksi serta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait. Kejari juga menegaskan komitmennya menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Shirley menepis adanya kriminalisasi dalam penanganan kasus ini. Ia menyatakan, langkah hukum yang diambil semata untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan, termasuk bagi empat terpidana yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara tersebut.

“Tidak ada kriminalisasi. Ini murni penegakan hukum. Kami juga berupaya mengungkap pihak yang menikmati dan menguasai uang negara, sebagaimana fakta persidangan,” kata dia.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, putusan praperadilan tidak membuka ruang upaya hukum lanjutan, sehingga Kejari memilih mempercepat proses penyidikan yang baru.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.