KUPANG,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).
Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, memimpin langsung penanganan perkara melalui tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus). Sejumlah saksi telah diperiksa pasca diterbitkan Sprindik baru, di antaranya Paskalia Uun Bria, Sem Haba Bunga, Rahmat, dan Budi Angjadi. Sedangkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Penyidikan kembali dibuka melalui Sprindik baru untuk mendalami dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Rp5 miliar. Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri pihak yang diduga menikmati dan menguasai aliran dana tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil setelah Kejari Kota Kupang menerima putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang diajukan oleh Chris Liyanto.
Menurut Shirley Manutede, penerbitan Sprindik baru dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan yang bersifat administratif. Ia menegaskan bahwa pihaknya memilih fokus pada penyelesaian substansi perkara ketimbang berpolemik atas putusan tersebut.
“Setelah menerima dan mempelajari putusan praperadilan, kami melihat ada hal yang janggal. Namun, saat ini kami memilih fokus menuntaskan perkara,” ujar Shirley.
Tim penyidik Tipidsus melanjutkan proses dengan memeriksa saksi-saksi serta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait. Kejari juga menegaskan komitmennya menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Shirley menepis adanya kriminalisasi dalam penanganan kasus ini. Ia menyatakan, langkah hukum yang diambil semata untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan, termasuk bagi empat terpidana yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara tersebut.
“Tidak ada kriminalisasi. Ini murni penegakan hukum. Kami juga berupaya mengungkap pihak yang menikmati dan menguasai uang negara, sebagaimana fakta persidangan,” kata dia.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, putusan praperadilan tidak membuka ruang upaya hukum lanjutan, sehingga Kejari memilih mempercepat proses penyidikan yang baru.**









