KUPANG,- Di balik putusan perkara korupsi fasilitas kredit Rp5 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT, sejumlah fakta baru mulai terungkap. Salah satunya adalah penyebutan nama Chris Liyanto sebagai pihak yang disebut menerima atau menikmati sebagian dana kredit tersebut.
Hal itu merujuk pada putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang terhadap dua terdakwa, yakni Paskalia Uun Bria dan Sem Haba Bunga, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank NTT.
Kuasa hukum Paskalia Uun Bria, Joao Meko, mengatakan putusan majelis hakim secara tegas menyebut nama Chris Liyanto sebagai pihak yang menikmati dana sebesar Rp2,5 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di dalam putusan hakim sudah jelas menyebutkan bahwa Chris Liyanto adalah salah satu orang yang menerima atau menikmati uang dari Bank NTT senilai Rp2,5 miliar. Hal itu termuat dalam putusan majelis hakim atas klien saya Paskalia Uun Bria,” kata Joao Meko kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurut Joao, majelis hakim dalam putusannya berulang kali menegaskan adanya aliran dana tersebut yang dikaitkan dengan nama Chris Liyanto dalam perkara yang menjerat kliennya.
Pada hari yang sama, Joao juga mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menyerahkan sejumlah dokumen tambahan kepada penyidik. Dokumen itu, kata dia, sebelumnya telah diajukan dalam persidangan namun tidak dijadikan pertimbangan hakim karena dinilai terlambat disampaikan.
Bukti tambahan tersebut berupa dokumen transfer uang senilai Rp3 miliar dari rekening BPR Christa Jaya ke rekening lain milik lembaga yang sama di Bank Danamon.
“Saya datang ke Kejari Kota Kupang untuk menyerahkan bukti berupa transfer uang senilai Rp3 miliar dari rekening BPR Christa Jaya ke rekening Christa Jaya lainnya di Bank Danamon,” ujar Joao.
Meski demikian, Joao menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti fakta-fakta yang tercantum dalam putusan pengadilan secara profesional.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Frengky Radja, akan menuntaskan penanganan perkara tersebut berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan.
“Saya sangat yakin Kejari Kota Kupang bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus ini berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang,” kata Joao.**/Oke Nusra









